KAMALINEWS.CO.ID — Keseriusan Pj Gubernur Sultra Andap Budi Revianto usai melakukan audience bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menciptakan sistem pemerintahan yang baik, langsung dibuktikan. Di Kantor Gubernur Sultra, sejumlah pimpinan tinggi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemprov Sultra pun melakukan penandatanganan pakta integritas.
Penandatanganan pakta integritas itu pun digelar di ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Jumat (23/2). Turut hadir dalam penandatanganan tersebut Sekda Sultra, Staf Ahli Gubernur, Para Asisten Sekda, Kepala OPD/Biro/Badan Lingkup Pemprov Sultra dan penjabat terkait.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemprov Sultra dan dilakukan dihadapan Pj. Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto bersama Sekda Provinsi Sultra, Asrun Lio.
Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Pakta Integritas oleh Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sultra, Saido Bonsai menyampaikan Isi dari Pakta Integritas tersebut terdiri dari 7 poin pernyataan, diantaranya berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
“Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan dan sesama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten, Akan menyampaikan informasi penyimpangan di Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tenggara serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya dan bila saya melanggar hal-hal tersebut diatas saya siap menghadapi konsekuensinya,”imbuhnya.
Dilanjutkan dengan pembacaan Perjanjian Kinerja Tahun 2024, dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta pendokumentasian pada hasil.
Sementara itu, Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto dalam paparannya menyampaikan bahwa perjanjian kinerja dan rencana aksi 2024 dalam penandatanganan pakta integritas yaitu Pertama, berdasarkan Permen PAN-RB nomor 5e/2014, perlu dijabarkan dalam keputusan Gubernur tentang pedoman Sakip di lingkungan Pemprov. Sultra bahwa setahun sekali ditetapkan DIPA K/L/D dalam perjanjian kinerja
“Kedua, perjanjian kinerja merupakan turunan dari Renstra yang memuat yakni Sasaran, Indikator, Target dan Anggaran, Ketiga, Rakor Pemprov 2023 (22/12/2023) seharusnya menghasilkan rencana aksi yang bertujuan untuk percepatan perjanjian kinerja tahun 2024, Keempat, Rencana aksi 2024 sebagai sarana untuk memonitoring, mengevaluasi dan mensupervisi perkembangan dan kemajuan kinerja organisasi,”terangnya.
Sambungnya, Kelima, tidak ada penilaian untuk Rencana Aksi 2024, tetapi lebih kepada Self Assessment untuk saat ini harus dilakukan penilaian, Keenam, Laporan Self Assessment dilakukan secara berjenjang dari Satker ke Sekda Kab/Kota, Kepala Perangkat Daerah ke Sekda Provinsi selanjutnya dilaporkan ke Pj. Gubernur
“Ketujuh, Pj. Gubernur dapat memberikan sanksi administratif, jika Satker tidak lakukan rencana aksi dan tidak dapat memenuhi target kinerja sesuai perjanjian kinerja. Dalam kegiatan ini dapat dijadikan pertemuan yang bermanfaat, serta nantinya kita mempunyai komitmen yang sama untuk membangun Pemprov Sultra lebih baik dari waktu ke waktu. Tahun 2023, saya gagas rapat koordinasi untuk mengevaluasi, mengrefleksikan kembali akhir tahun dan kemudian kita susun dengan resolusi biar tertanam di dalam pikiran kita, bahwa revolusi 2024 semakin berakhlak dengan bekerja cepat, tepat, iklas dan hasilnya akuntabel” ungkapnya
Lebih lanjut Kata Andap menyampaikan bahwa didalam perjanjian kinerja itu, merupakan implementasi didalam turunan dari rencana strategis, kalau kita bicara Renstra itu 5 tahun didalam Perpres adalah pembangunan jangka menengah, kalau jangka panjang yang isinya itu ada sasaran, indikator, target dan anggaran.
“Adapun rencana aksi 2024 harus memuat 3 aspek kinerja yakni Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan,”ucapnya
Kata Andap, penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja merupakan agenda setiap awal tahun untuk mengingatkan dan mempertegas kembali janji atau komitmen ASN dalam melaksanakan tugas, menjaga integritas dan tanggung jawab. (Advetorial)
Penulis: Yogi Nebansi