Pilkada Jadi Fokus Utama Pj Bupati Konawe

Pj Bupati Konawe Stanley

KAMALINEWS.CO.ID – Usai resmi menjadi Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Stanley menegaskan bahwa dirinya, memiliki tugas langsung yang diamanahkan oleh Pemerintah Pusat. Salah satu tugas tentu, memastikan jalannya Pilkada serentak yang diagendakan November mendatang berjalan dengan baik.

Meski begitu, sejumlah tugas lain juga dibebankan seperti penurunan angka stunting, pencegahan terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Stanley mengatakan bahwa, Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Ia menekankan pentingnya pemerintah untuk mengawal pelaksanaan Pilkada sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, seperti KPU dan Bawaslu, untuk memastikan Pilkada berjalan lancar. Saya juga sudah menyampaikan kepada seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe agar menjaga netralitas. Sebagai ASN, meskipun memiliki hak pilih, kita harus tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis,” tegas Stanley.

Penegasan ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat serta menciptakan suasana kondusif dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan Pilkada mendatang.

Sedangkan untuk tugas lain seperti menjaga jalannya roda pemerintahan Kabupaten Konawe untuk tetap baik dipastikan juga akan dijalankannya. Termasuk harmoni dalam jalannya roda pemerintahan Kabupaten Konawe, khususnya terkait dengan mutasi. Ia menjelaskan terkait dengan mutasi, kewenangan Pj Bupati memiliki kesamaan dengan bupati definitif. Namun, ia juga menjelaskan bahwa ada beberapa batasan yang perlu dipahami, khususnya terkait proses mutasi pejabat dan pegawai.

Stanley menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penugasan mengatur beberapa larangan, diantaranya adalah pengisian jabatan dan mutasi pegawai tanpa persetujuan. “Ada ketentuan yang melarang pengisian pejabat dan mutasi pegawai. Meski begitu, terdapat beberapa langkah yang bisa dilakukan dengan melalui prosedur yang ditetapkan, seperti mengajukan persetujuan kepada gubernur atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur,” ujarnya.

Proses persetujuan ini, lanjut Stanley, mencakup pendeteksian oleh Mendagri dan gubernur, serta pertimbangan teknis terkait mutasi dan rotasi jabatan. Ia juga menegaskan pentingnya pengisian jabatan yang kosong, terutama yang bersifat strategis. “Kalau melihat progres dari pejabat sebelumnya, sudah cukup baik. Inilah yang harus kita tingkatkan lagi, terutama dalam sepuluh program prioritas kami, seperti pengurangan angka stunting, menekan inflasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

Penulis: Admin

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp