Kamalinews.id – Niat Bupati Muna, LM Rusman Emba untuk melaporkan mantan gurunya, La Ode Murisuno ke pihak kepolisian sangat disayangkan Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo. Menurutnya, masih banyak cara yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan masalah antara Rusman dan mantan gurunya itu.
“Mestinya harus ada mediasi. Secara akademis guru itu merupakan orang tua yang diamanatkan negara. Pasti juga pernah ada rasa harmonis diantara keduanya. Sehingga alangkah tidak elok kalau kemudian kita sudah menjadi orang hebat lalu ingin memenjarakan orang tua (guru) kita,” kata Halim Momo kepada Kamalinews.id, Rabu 9 September 2020.
Hanya saja, ia tidak ingin berkomentar terlalu jauh perihal persoalan tersebut. Dengan alasan di Kabupaten Muna saat ini tengah mempersiapkan diri dalam menghadapi Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang. Sehingga, segala isu dapat dikatikan dengan politik.
“Saya kira itu harus kita lihat dulu kasusnya. Kita tidak ingin terlibat terlalu jauh karena muncul di era politik. Ini tidak elok. Misalnya, jika masalah ini merupakan masalah kriminal, maka kita ingin semua pihak melihat kasus tersebut memang murni kriminal, bukan politik,” tambahnya.
Halim juga meminta kepada semua pihak agar lebih dewasa dalam mencermati persoalan tersebut. Dilain sisi, La Ode Murisuno yang juga merupakan mantan Kepala Sekolah SMP 5 itu tidak berani melakukan hal seperti itu jika tidak benar.
Olehnya itu, ia berharap mengingat saat ini tengah dalam suasana Pilkada sehingga kasus tersebut jangan diseret ke area politik. Ia juga meminta kepada Bupati Muna, Rusman Emba agar lebih bijak dalam menanggapi persoalan tersebut.
“Saya kira harus berjiwa besar tidak perlu memenjarakan guru kita, tidak ada istilah mantan guru. Guru kita ini juga merupakan orang tua kita secara akademik jadi tidak elok kalau harus dipenjarakan,” harapnya.
Selain itu, PGRI Sultra akan terus melakukan pemantauan perihal kasus tersebut. Tentunya tetap dengan melihat fakta-fakta yang terjadi dilapangan tanpa berpihak kepada salah satu pihak.
“Saya juga tidak langsung mengatakan bahwa ini kriminalisasi. Saya berdiri ditengah. Kita di PGRI ada namanya bagian advokasi hukum kita akan pantau karena tidak ingin guru kami dikriminalisasi jika terjadi seperti itu,” tutupnya.
Sementara itu, Rusman Emba seperti dikutip dari telisik.id menanggapi dengan santai. Katanya, silahkan aduan itu diproses, sehingga nantinya bisa ketahuan. Niatnya melaporkan gurunya ke pihak Kepolisian, semata-mata bukan untuk memenjarakannya. Namun, hanya untuk melakukan klarifikasi atas tuduhan Murisuno itu.
“Bukan untuk dipenjarakan, tapi hanya untuk pembuktian,” tegas Rusman, Selasa (8/9/2020).
Mantan senator DPD RI itu mengaku, tidak meminjam uang pada Murisuno. Makanya, ia menantang agar pensiunan guru itu untuk memperlihatkan bukti-buktinya. “Mana buktinya, sama siapa dia transfer. Jangan hanya membangun opini untuk kepentingan tertentu,” tantangnya.
Sebelumnya, La Ode Murisuno membeberkan bahwa Rusman Emba pada tahun 2015 silam meminjam uang kepada dirinya sebesar Rp. 70.000.000. Uang tersebut disinyalir digunakan untuk keperluan Pilkada 2015 guna mendanai sejumlah kegiatan politik Rusman Emba.
Diantaranya, pembuatan posko pemenangan, mendanai kongres PDIP di Bandung, menghadiri kegiatan rapat-rapat di posko induk sekitar 6 bulan lamanya. Serta membiayai snack di TPS, membiayai transport calon pemilih ke tempat pemungutan suara.