KAMALINEWS.CO.ID – Dinamika sengketa lahan Tapak Kuda terus bergulir. Setelah sempat tertunda karena event STQH, Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali tetapkan tanggal eksekusi/konstatering lahan Tapak Kuda pada tanggal 30 Oktober 2025.
Usaha Relawan Keadilan Koperasi Perikanan Perempangan Soenanto (Kopperson) akhirnya membuahkan hasil. Setelah ditunda pada tanggal 15 Oktober 2025 terkait agenda konstatering diakibatkan agenda STQH, Relawan Keadilan terus berupaya untuk mendapatkan kepastian soal jadwal ulang proses konstatering.
Terhitung lima kali sudah Relawan Keadilan melakukan unjuk rasa untuk meminta kepastian terhadap putusan hukum yang ada. Kini, dibawah kepemimpinan baru Ketua Pengadilan baru Rustam SH., MH,. Relawan Keadilan mendapatkan jawaban.
Ketua Pengadilan, Rustam SH,. MH,. Melalui humas Hans menegaskan bahwa proses konstatering akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2025. “Mohon teman teman percayakan kepada kami. Tadi bapak Ketua Pengadilan telah berkoordinasi dengan Polres Kendari dan ditetapkan tanggal 30 Oktober 2025 besok akan dilaksanakan putusan itu (konstatering, red),” tutur Hans kepada masa Relawan Keadilan yang diketuai oleh Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung.
Hans juga meminta agar Relawan Keadilan dapt mempercatakan proses selanjutnya kepada pihak Pengadilan. “Kan sebelum itu ada proses administrasi yang harus dipenuhi. Kalau kita menjalankan ketentuan makan ada ketentuan adminstasi juga yang harus kita jalankan, jangan sampai kita juga tidak melaksanakan yang akhirnya prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
“Untuk itu percayakan pasa kami. Kalau teman teman mau mengawal silahkan datang lagi untuk meminta perkembangan atau kejelasan. Tapi tidak udah ramai ramai, perorangan saja kita siap layani,” imbuhnya.
Usai diterima mediasi dan mendapatkan kepastian, Kuasa Khusus Kopperson mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja Pengadilan dibawah Ketua Pengadilan baru.
“Setelah perjuangan yang tidak mudah akhirnya kita menemui hasil yang menggembirakan. Pengadilan akhirnya mengeluarkan jadwal, tepatnya tanggal 30 Oktober 2025, Kamis besok,” terangnya.
Selanjutnya, Fianus mengatakan bahwa akan tetap mengawal proses eksekusi tersebut. “Kita akan tetap kawal. Prinsipnya hukum harus ditegakan dan kini hukum itu tengah berjalan, mari kita kawal bersama,” pungkasnya.
Di ketahui di mana sebelumnya konstatering sudah dijadwalkan pada tanggal 15 September 2025, namun ditunda karena adanya kegiatan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional XXVIII yang berlangsung pada tanggal 8-19 September 2025.
Penulis: Ambar Sakti



