Penggelapan Ore Nikel Oleh PT MBS, Nama Irjend Pol Merdisyam Disebut Jadi Bekingan

KAMALINEWS.CO.ID – PT Multi Bumi Sejahtera (PT MBS) diduga menggelapkan uang atas penjualan ore nikel yang merugikan negara sebesar Rp 10 miliar. Nama mantan Kapolda Sultra, Irjend Pol. Merdisyam pun disebut menjadi beking PT MBS.

Diketahui, sidang kesaksian Fera Damayanti selaku saksi dari perkara nomor 294/Pid.B/2025/PN Kendari terkait dugaan penipuan, penggelapan dan pencurian ore nikel menyebut dari penjualan ore nickel hasil dari mencuri milik Budi Yuwono di jual oleh yang mengaku Dirut PT.MBS Deni Zainal Ahudin kepada  PT.SKM Ferdinant Nugraha Iskandar. Penjualan itu menggunakan dokumen akta notaris palsu yang dibuat oleh Deni Zainal Ahudin/ PT.MBS.

Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Bogor no.187/pdt.G/2021/PN/Bgr yang diperkuat oleh PN Tinggi Kendari no.33/pdt/2025/pt/kdi dan diperkuat oleh putusan Mahkama Agung-RI no.836 K/pdt/2018 bahwa akta no 8 tanggal 17 April 2013 sah dan mengikat pada akta notaris gresia 08 telah berkekuatan hukum sebagaimana tertuang susunan Direksi sebagai berikut, Direktur Utama Saut Sitorus 900 lembar saham, Komisaris Deny Sainal Ahudin 375 lembar saham. Untuk posisi Direktur Yan Sulaiman 375 lembar saham, Direktur Cin Wun 150 lembar saham dan Direktur Andi Aksa Bani 150 lembar saham.

Selanjutnya menggugurkan akta notaris nomor 6 tertanggal 26 Pebruari 2019 yang dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum sebagaimana susunan Direksi sebagai berikut

Komisaris Teguh Rahmat, Direktur Utama Deny Zainal Ahudin dan Direktur Dandi Faturrahman.

Deni Zainal Ahudin berperan sebagai Dirut PT.MBS dan anak mantan Kapolda Sultra Dandi Faturrahman berperan sebagai Komisaris PT.MBS untuk menjual ore milik Budi Yuwono ke pada PT.SKM, Ferdinant Nugraha Iskandar sementara yang sebenarnya Deni adalah Komisaris di PT.MBS yang harus ikut bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Penjualan ore nikel tersebut diduga menggelapkan uang BPNBP yang ditaksir merugikan negara sekitar (10) sepuluh Milyar rupiah.

Budi Yuwono selaku pelapor atas kerugian ore nikel sebanyak (80.000) delapan puluh ribu MT saat dikonfirmasi via telepon mengatakan RKAB PT.MBS telah dicabut pada tanggal 12 Oktober 2020. Namun, PT.MBS masih tetap melakukan penjualan hingga Januari 2021.

“Faktanya meski telah dicabut, mereka tetap melakukan penjualan,”jelas Budi Sabtu (18/10/2025).

Peristiwa Deni Zainal Ahudin bersama istrinya duduk dikursi pesakitan di PN Kendari melibatkan  mantan Kapolda Sultra Irjenpol Merdisyam yang diduga membekingi penjualan ore nikel hasil kejahatan yang menggunakan dokumen palsu dan melanggar UU Minerba karena RKAB telah dicabut namun masih melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan perbuatan penambangan ilegal.

Penulis: Ambar Sakti

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp