Pengelolaan APBD Pemkab Konawe Pastikan Ikuti Ketentuan Undang-undang

Keterangan foto : Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan saat menemui massa aksi dari Formak, Rabu (19/5/2021).
Keterangan foto : Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan saat menemui massa aksi dari Formak, Rabu (19/5/2021).

Kamalinews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe berupaya mengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan Undang-Undang (UU).

Hal itu terlihat saat Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan menerima massa aksi dari Forum Masyarakat untuk Kemanusiaan (Formak), Rabu (19/5/2021).

Massa aksi dari Formak mendesak agar insentif tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit (RS) Covid-19 Konawe segera dibayarkan.

Menanggapai hal itu, Jenderal ASN Konawe ini mengatakan pihaknya tidak mau melanggar peraturan yang berlaku terkait penganggaran insentif nakes tersebut.

“Walaupun bapak paksa besok, kalau semua tidak sesuai ketentuan administrasi, kami tidak mau langgar, walaupun bapak teriak,” kata Ferdinand dihadapan massa aksi Formak.

Pasalnya, kata Ferdinand, pihaknya juga berupaya menyelamatkan ketentuan yang ada berdasarkan Undang-Undang (UU) yang berlaku bukan berdasarkan atas keinginan pribadi.

Dihadapan massa aksi, Ia menegaskan, pihaknya tidak akan berbuat sesuatu yang benar dengan menempuh cara yang salah.

Keterangan foto :
Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan saat menemui massa aksi dari Formak, Rabu (19/5/2021).

Sementara untuk pembayaran insentif Nakes Covid-19 Konawe, Ferdinand mengungkapkan idealnya dilakukan pada minggu selanjutnya.

Dimana, pencairan anggaran tinggal menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari instansi terkait yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe.

“Dimungkinkan hari senin karena administrasi DPA belum sampai di meja saya. Tapi kalau misalnya dokumen itu tiba sebentar di meja saya biar sore juga bisa selama Dinas Kesehatan juga mengajukan SPT SPM ke keuangan,” ujar Ferdinand.

Selain itu, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe ini mengungkapkan penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran insentin tenaga kesehatan Covid-19 Konawe.

Dana sebesar Rp 3 Miliar sebelumnya telah ditransfer oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan. Namun, rupanya dana tersebut tidak cukup untuk membayarkan seluruh insentif tenaga kesehatan Covid-19 baik yang bertugas di Puskesmas maupun RS Covid-19 Konawe.

Keterangan foto :
Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan saat menemui massa aksi dari Formak, Rabu (19/5/2021).

“Sementara kebutuhan total yang harus dibayarkan kurang lebih Rp 7 Miliar. Jadi kita harus memulai dari awal karena kalau kita langsung membayarkan sebesar Rp 7 Miliar, urusan pembayaran selesai tapi pak Santoso ditangkap. Pertanyaannya, apakah kita harus mengorbankan orang yang tidak bersalah? Saya rasa itu tidak fair juga, tidak adil bagi orang lain,” ungkap Ferdinand.

Ia menjelaskan, mekanisme peraturan perundang-undangan mengatur jika hal tersebut harus dianggarkan terlebih dulu dalam APBD. Sedangkan proses penganggaran itu telah diselesaikan Pemerintah Kabupaten Konawe.

“Bukan lagi proses, sudah selesai,” jelasnya.

Menanggapi pernyataan Sekretaris Kabupaten Konawe itu, seorang tenaga kesehatan yang dihubungi Kamalinews.co.id mengatakan merasa puas dengan hal tersebut.

Keterangan foto :
Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan saat menemui massa aksi dari Formak, Rabu (19/5/2021).

“Puas karena ada kejelasan, makanya kita tidak lanjutkan aksi tadi,” katanya lewat Telepon.

Sedangkan Wakil Ketua I DPRD Konawe, Kadek Rai Sudiani optimis Pemkab Konawe dapat menyelesaikan pembayaran tersebut minggu depan.

“Saya yakin ini akan selesai minggu depan,” kata Kadek.

Merasa puas dengan penjelasan Sekretaris Kabupaten Konawe, massa aksi dari Formak kemudian membubarkan diri. (AR).

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp