Pengadilan Putuskan PT DNM Sebagai Kontraktor Mining PT Roshini

Eksekusi putusan Pengadilan atas kuasa pertambangan PT Roshini kepada PT DNM
Eksekusi putusan Pengadilan atas kuasa pertambangan PT Roshini kepada PT DNM

Kamalinews.id — PT Dewan Napan Mineral (DNM) bukanlah pemilik alat berat yang disegel oleh Polda Sultra di  lokasi  Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Roshini Indonesia beberapa waktu lalu. PT DNM juga membantah sepenuhnya jika, aktifitas pertambangan dilarang  di IUP PT Roshini Indonesia saat ini.

Menurut pengacara PT DNM, Dr Abdul Rahman MH, tak ada larangan aktivitas pertambangan di PT Roshini Indonesia. Sebab, masalah yang disidik oleh Bareskrim tak ada kaitannya dengan aktivitas Kontraktor Mining. Dia beranggapan, alat berat yang disegel Polda Sultra adalah alat berat milik perusahan yang tak memiliki kelengkapan administrasi dan berada dekat PT Roshini Indonesia.

Eksekusi putusan Pengadilan atas kuasa pertambangan PT Roshini kepada PT DNM

Abdul Rahman menuturkan, kemarin PT DNM mengikuti pelaksanan  putusan Pengadilan Nomor 50 terkait pembatalan perdamaian antara PT Bumi Agung, PT Luwu Persada Nusantara, dan PT Roshini Indonesia. Dia menyebutkan, sebelumnya putusan Pengadilan dengan Nomor 40 mengabulkan akta perdamaian dan menyatakan kontrak PT DNM sudah tak berlaku lagi. Nah, dalam putusan Gugatan yang diajukan Nomor 50 membatalkan akta perdamaian tersebut.

Eksekusi putusan Pengadilan atas kuasa pertambangan PT Roshini kepada PT DNM

“Sehingga PT DNM adalah kontraktor yang memiliki kontrak resmi secara utuh dengan PT Roshini Indonesia,”katanya.

Lalu bagaimana mengenai penindakan yang dilakukan Polda Sultra di IUP PT Roshini Indonesia? Rahman mengaku tak ada kaitannya dengan IUP PT Roshini Indonesia. Dia membeberkan, semua perpanjangan IUP PT Roshini diurus oleh PT DNM selama ini. Bareskrim tak punya hak melarang Kontraktor Mining melakukan aktifitas di IUP PT Roshini Indonesia. Yang ditindak Polda adalah Jetty tak ada kaitannya dengan IUP.

“Makanya tidak ada kaitannya dengan IUP. PT DNM tetap bisa beroperasi secara resmi. Dan saya sampaikan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin kerja di lokasi PT Roshini silahkan berkordinasi dengan PT DNM,”tegasnya.

Eksekusi putusan Pengadilan atas kuasa pertambangan PT Roshini kepada PT DNM

Sebelumnya Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi mengatakan, bahwa Polda telah menyegel sejumlah alat berat di PT Rsohini Indonesia. Penindakan tersebut dilakukan tim Subdit IV Tipiter Polda Sultra lantaran pemilik alat berat tersebut tak memiliki kelengkapan dokumen melakukan aktivitas.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp