Pengadilan dan BPN Sukses Lakukan Konstatering Lahan Tapak Kuda

KAMALINEWS.CO.ID – Prosesi kostatering lahan segitiga tapak kuda sukses dibacakan oleh Pengadilan Negeri (PN) bersama Badan Pertanahan (BPN) Kota Kendari, Kamis, 30 Oktober 2025. Lahan segitiga tapak kuda ini bertempat di Keluaran Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Walau prosesi kostatering ini sebelumnya sempat terhambat akibat aksi penolakan masyarakat tapak kuda, tetapi berdasarkan Putusan Pengadilan PN Kota Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN KDI tanggal 22 September 2025 prosesi kostatering dapat berjalan dengan lancar dan kondisif. 

“Jadi kami sudah ke lokasi titik pertama dan sebelum pengambilan titik masa mulai anarkis tetapi kami tetap berpatokan pada hukum dan tidak ada teman-teman dari kami yang melalukan tindakan anarkis,” ungkap kuasa khusus KSU-Kopperson, Fianus Arung, saat diwawancarai media ini pada hari Kamis, 30 Oktober 2025.

Kesusksesan kostatering lahan segitiga tapak itu berdasarkan pembacaan penetapan kostatering dari juru sita PN Kota Kendari di lokasi. Menurutnya berdasarkan pembacaan penetapan kostatering dari juru sita PN Kota Kendari maka KSU-Kopperson memiliki dasar hukum tetap untuk melaksanakan pelaporan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

“Dari pihak pengadilan mengatakan semua sudah selesai dan sudah ada dasar untuk dipakai sebagai pelaporan ke Mahkamah Agung. Sebab pembacaan penetapan Kostatering sudah dibacakan oleh Juru sita pengadilan dengan kondisif dan semua berjalan dengan lancar,” tegasnya.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka. Ia mengatakan bahwa, konstatering tersebut berjalan dengan aman dan terkendali berkat pengamanan yang dilakukan oleh personel dari Polresta, Polda, Brimob, Kodim, dan Korem. “Sudah terlaksana untuk konstatering, semua berjalan lancar”, kata Kombes Pol Edwin Louis Sengka.

“Sejauh ini kondisinya aman, terkendali, pelaksanaan konstatering juga sudah selesai sekarang massa dari kedua belah pihak sudah berangsur-angsur membubarkan diri,” tambahnya.

Pihak yang hadir dalam konstatering tersebut lengkap, termasuk BPN, Ketua Pengadilan, dan pemohon. Meskipun sempat terjadi ketegangan antara kedua belah pihak, Kapolresta Kendari menyatakan bahwa itu adalah hal biasa.

“Pengamanan dilakukan sampai selesai, kalau sudah selesai maka pengamanan akan dibubarkan. Sampai situasi aman, damai, kondusif, dan semua jalur lalu lintas kembali normal, maka pengamanan akan dibubarkan,” ujarnya.

Soal narasi kegagaln proses konstatering, pihak BPN melalui juru bicaranya, Nardin mengatakan bahwa proses konstatering tidak gagal, melainkan diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kendari. “Bukan begitu, bukan saya katakan itu gagal (konstatering) atau bagaimana. Hanya kita serahkan kepada pihak pengadilan,” kata Nardin.

Ia menjelaskan bahwa narasi ‘gagal’ yang berseliweran di media massa adalah tafsir keliru. “Kalau saya sih tidak, jangan sampai salah tafsir,” jelasnya.

Nardin menambahkan setelah dilakukan konstatering, pihaknya akan menunggu arahan dari PN.

Penulis: Ambar Sakti

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp