Kamalinews.id — Masyarakat Sultra sempat dihebohkan terkait kabar, adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dijejaring media sosial. Dengan tegas, Pemerintah Prov Sultra, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra menyatakan bahwa, informasi tersebut salah atau hoax.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusuf Mundu menerangkan bahwa sampai saat ini pemerintah tidak mengeluarkan pernyataan bahkan kebijakan soal keringanan pajak kendaraan bermotor. “Itu tidak betul. Regulasi yang mengatur tentang pemutihan itu adalah SK gubernur. Bukan SK Presiden,” tuturnya saat dihubungi via selulernya, di Kendari, Selasa (10/11/2020).
Ia menjelaskan bahwa, kewenangan pemutihan pajak tersebut sepenuhnya berada ditangan gubernur, dalam ini Ali Mazi selaku Gubernur Sultra. “Regulasinya itu dari Bapenda ke gubernur. Setelah itu kewenangan gubernur. Itu haknya gubernur, untuk mengadakan pemutihan atau tidak. Bukan tergantung presiden, atau menteri. Tidak ada itu (info pemutihan pajak kendaraan bermotor, red),” katanya.
Soal kemungkinan adanya rencacna pemutihan sendiri, Pj Bupati Konawe Utara ini pun belum dapat menjelaskan. Paslanya, lagi-lagi ia menerangkan bahwa, kewenangan untuk menerbitkan regulasi pemutihan pajak kendaraan bermotor itu berada ditangan gubernur. “Belum tahu. Kalau tahun depan, tidak tahu lagi, ya,” ujarnya.
Namun disinggung mengenai kondisi perekonomian masyarakat ditengah pandemi covid-19, Yusuf pun kembali mengaku belum bisa memastikan. “Kalau misal tahun depan ada kebijakan pemerintah, kita tidak tahu. Katakanlah saat ini sedang covid-19, dan itu terus berlanjut. Mengingat kondisi itu, kemudian Pemerintah merumuskan kebijakan untuk membantu masyarakat dengan mengurangi pajak kendaraan, nah itu bisa dilakukan. Tapi sekarang belum ada (pemutihan pajak kendaraan),” pungkasnya. (mid)