Kamalinews.id — Prestasi Pemerintah Provinsi Sultra kembali mengukir prestasi. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemprov Sultra Tahun Anggaran 2019, kembali mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian, berdasar catatan, Pemprov sudah mendapatkan WTP sebanyak 7 kali secara berturut-turut. WTP itu diraih sejak tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019 dan teranyar adalah di tahun 2020.
Prestasi tersebut diraih diungkapkan oleh Gubernur Ali Mazi tidak terlepas dari kerja keras Pemerintah, organisasi perangkat daerah (OPD), DPRD Provinsi Sultra, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tentunya pihak BPK RI perwakilan Sultra. “Meraih itu gampang, tapi mempertahankan sesuatu yang baik itu sulit. Dengan prestasi ini (WTP) tentu kita sangat bersyukur. Semua ini hasil kerja kita selama ini,” tuturnya saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur Sultra, di Kendari, Selasa (16/6).
Politisi NasDem ini menyebutkan bahwa, hasil WTP 2019 ini merupakan tantangan baru, apakah dapat kembali diraih untuk LKPD 2020 nantinya. “Ini semua berkat kinerja rekan rekan ASN. Tantangan kita kedepan bisa kita maksimalkan untuk bisa meraih kembali WTP. Prestasi ini juga tidak terlepas dari kerjasama seluruh pihak, yang telah memberikan kontribusi positif,” ungkapnya.
Ia juga melanjutkan menjelaskan bahwa, WTP merupakan bagian kinerja pemerintah yang baik dan berdampak dengan pembangunan yang baik dan kesejahtraan masyarakat. Meskipun situasi di tahun 2020 ujian yang cukup berat bagi Indonesia, termasuk Sultra yakni situasi pandemi virus corona atau covid-19, yang terus ditanggulangi dan dilakukan penekanan.
“Kepada seluruh jajaran, agar pengelolaan keuangan dan aset dilakukan dengan baik dan akuntabel, serta tidak berpuas dari atas pencapaian yang diraih kali ini. Karena, tantangan kedepan akan semakin berat, tugas kita semakin berat. Untuk itu, tetap optimis, semangat menjalankan amanah untuk pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, sebelumnnya Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI dapat disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Sultra Tahun 2019 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. LKPD Sultra dianggap telah memadai, dan tidak terdapat ketidak patuhan yang berpengaruh langsung dan material. Bahkan, Pemprov dianggap berhasil dalam merancang unsur-unsur sistem pengendalian internal yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
“SPI tersebut telah dilaksanakan secara efektif. Berdasarkan empat kriteria tersebut di atas dan pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Maka BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2019 adalah wajar tanpa pengecualian atau Unqualified Opinion (WTP),” kata Anggota VI BPK RI Prof. Harry Azhar Azis.
Menurutnya, pencapaian opini WTP ini adalah yang ketujuh kali berturut-turut bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Hal itu juga menunjukkan keseriusan dan sinergi yang baik seluruh pemangku kepentingan termasuk BPK RI Perwakilan Sultra.
Meski begitu, BPK tetap memberikan sejumlah catatan. Catatan itu diantaranya adalah, permasalahan berkaitan dengan kesalahan penganggaran belanja daerah baik pada belanja pegawai, belanja barang jasa maupun belanja modal. Kemudian, terkait dengan penata usahaan aset tetap yang belum tertib.
“Ada juga permasalahan berkaitan dengan proses penyelesaian pengalihan-pengalihan aset dari Pemerintah Kabupaten/Kota berlarut-larut. Selanjutnya permasalahan berkaitan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak diantaranya, kekurangan volume pekerjaan, keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda. Dan terkahir adalah permasalahan berkaitan dengan proses pengajuan dana talangan RSUD Bahteramas kepada Bank Syariah Mandiri yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.