KAMALINEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menempuh cara menjaga keamanan masyarakat dari penyebaran virus Covid-19 yang saat ini laju tingkat penyebarannya meningkat.
Cara yang ditempuh Pemkab Konawe yakni dengan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Tak ada alasan lain, kebijakan itu semata-mata menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19 yang tak kunjung reda ini.
Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa dalam surat edaran (SE) bernomor 433/443/2021 tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Konawe Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) yang dikeluarkan pada 09 Juli 2021 lalu, menginstruksikan sebanyak 17 poin, diantaranya :
Pertama, Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran dalam hal ini pelayanan pemerintah diberlakukan 25 % dan 75 % untuk kegiatan Work From Home (WFH).
“Dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Bupati Kery Saiful Konggoasa dalam surat edaran itu.
Kedua, Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.
Ketiga, Pelaksanaan kegiatan pada Sektor Esensial seperti tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko dan swalayan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada tempat perbelanjaan tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.
Keempat, Pelaksanaan kegiatan untuk makan ditempat / minum ditempat umum dalam hal ini warung maka, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada tempat perbelanjaan :
a. Makan/minum ditempat sebesar 25% dari kapasitas;
b. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WITA;
c. Untuk layanan makanan melalui pesan – antar / dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WITA;
d. Untuk restoran yang hanya melayani pesan – antar / dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
e. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d dilakukan dengan penerapan Protokol Kesehatan secara
lebih ketat.
Kelima, Pelaksanaan kegiatan pada tempat perbelanjaan dilakukan pembatasan Jam operasional sampai pukul 17.00 Wita.
“Kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat,” lanjut Bupati yang berakronim KSK ini dalam surat edarannya.
Keenam, Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat
beroperasi sampai 100% Protokol Kesehatan secara lebih ketat. Ketujuh, Pelaksanaan kegiatan ibadah dalam hal ini Masjid, Musholah, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu.
“Kecuali kegiatan panggilan/penanda waktu ibadah seperti adzan di masjid, sampai dengan dinyatakan aman. Kemudian, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengoptimalkan ibadah dirumah masing – masing,” imbuh Bupati Kery Saiful Konggoasa.
Mantan Ketua DPRD Konawe ini juga menginstruksikan pelaksanaan kegiatan pada area public seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area public lainnya yang dapat menimbulkan keramaian/kerumunan ditutup sementara waktu.
“Seluruh penyelenggaraan kegiatan seni, olah raga dan budaya yang diketahui dapat menimbulkan keramain/kerumunan untuk sementara waktu ditutup,” katanya.
Kesepuluh, Seluruh kegiatan seminar, lokakarya, pelatihan dan Bimtek ditutup untuk
sementara waktu. Kesebelas, Untuk kegiatan rapat yang diketahui tidak melebihi 25 (dua puluh lima) orang dalam satu ruangan, kegiatan tersebut dapat dilaksanankan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan. Keduabelas, Untuk kegiatan resepsi pernikahan/hajatan untuk sementara waktu
ditiadakan.
Ketigabelas, Penggunaan transportasi umum/angkutan massal/taksi/ojek dan kendaraan
sewa (rental) dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah.
Keempat belas, Setiap Desa dan Kelurahan dapat membentuk Posko Penanganan Covid-19 dalam rangka mendukung Program Pemerintah yaitu Pencegahan, Penanganan dan Pembinaan Covid-19.
Kelima belas, Pengetatan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, Desa, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang
Taruna serta relawan lainnya.
“Sejak ditetapkannya Surat Edaran ini maka seluruh unsur sebagaimana dimaksud angka 15, melakukan penyebarluasan dan memberikan edukasi / sosialisasi kepada seluruh masyarakat,” tutup Bupati Konawe dua periode itu.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Konawe, Gusli Topan Sabara mengatakan pihaknya terapkan PPKM mikro diputuskan sesuai menggelar rapat bersama Forkopimda di Ruangan Wakil Bupati Konawe, Jum’at (09/7/2021). Wabup Gusli Topan Sabara mengatakan penerapan PPKM mikro mulai berlaku tanggal 12 sampai dengan 26 Juli.
“Melihat kondisi penularan ini, kalau diatas tanggal 26 ini masih meningkat kita akan perpanjang lagi,” kata Wabup Gusli.
Terkait perayaan hari raya idhul adha, Wabup Gusli mengatakan Pemkab bakal memutuskan paling lambat 18 Juli 2021 mendatang. Namun, penerapan PPKM mikro di Konawe tidak membatasi aktivitas perekonomian warga.
Pasalnya, Wabup Gusli bilang salah satu cara mengatasi penyebaran Covid-19 adalah dengan cara memenuhi kebutuhan pangan yang bergizi.
“Kita tetap sesuai standar nasional tetapi juga kita tidak akan meninggalkan namanya kegiatan daripada masyarakat kita utamanya pergerakan daripada ekonomi,” jelasnya.
Selain itu, Sekretaris Daerah Konawe, Ferdinand Sapan memimpin apel siaga Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Konawe di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Konawe, Senin (12/7/2021). Apel siaga itu juga sebagai tanda dimulainya PPKM Mikro di Konawe hingga 26 Juli 2021 mendatang. Ia menuturkan apel siaga ini juga sekaligus memonitoring masyarakat.
“Apakah sudah patuh atau tidak. Yang kita inginkan adalah mereka memahami faktanya angka kita makin hari makin tinggi. Yang kita harapkan adalah masyarakat menghimbau keluarganya pertama memaksimalkan vakninasi, kedua melaksanakan aktivitas sesuai standar,” kata Ferdinand seusai memimpin apel siaga.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mengatasi cepatnya tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Konawe. Ferdinand bilang, laju penyebaran Covid-19 yang makin naik ini disebabkan oleh beberapa faktor.
“Keramaian pesta, rumah makan, tempat hiburan seperti itu yang kita himbau kendalikan,” kata Ferdinand.
Selain itu, Ia menegaskan, dimasa PPKM Mikro, pihaknya tidak melarang adanya pernikahan, Melainkan dampak dari kerumunan di acara pernikahan atau hajatan.
“KUA kalau mau menikahkan silahkan, tapi nikah itukan bisa enam orang dengan saksi. Yang kita larang tindak lanjut dari nikah itu berupa pesta yang membuat kerumunan orang banyak,” jelas Ferdinand.
Sementara itu, sanksi untuk masyarakat yang tidak patuh terhadap PPKM Mikro ini juga telah disiapkan. Ferdinand juga mengimbau agar para Camat di seluruh Kabupaten Konawe memantau masyarakatnya.
Diketahui, apel siaga ini juga dihadiri seluruh unsur Forkopimda. Diantaranya, dari Kepolisian Resor (Polres) Konawe, TNI, Kejaksaan, Satuan Pol PP, Camat, Kepala Puskesmas, dan BPBD Konawe.