KAMALINEWS.CO.ID — Persoalan ganti rugi lahan, akibat dari dampak pembangunan Bendungan Ameroro di Kabupaten Konawe akhirnya menemui titik terang. Pj Bupati Konawe Harmin ramba menegaskan proses pembayaran ganti rugi lahan akan dilakukan sebelum memasuki bulan suci ramadhan.
Komitmen ini disampaikan saat Harmin Ramba melakukan pertemuan dengan masyarakat Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai, pada Sabtu, 3 Februari 2024. “Dengan izin Allah, pembayaran ganti rugi untuk lahan Areal Penggunaan Lain (APL) akan diselesaikan sebelum bulan Ramadhan,” ujar Harmin Ramba, yang mendapat sambutan positif dari warga yang hadir.
Untuk memastikan kelancaran proses pembayaran ganti rugi, Harmin Ramba meminta kepada pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Wilayah IV Sulawesi untuk bertindak cepat. Ini bertujuan agar harapan pemilik lahan dapat segera terwujud.
Ditempat yang sama, Adnan, perwakilan BWS Wilayah IV Sulawesi, menyatakan kesiapan untuk segera membayarkan ganti rugi lahan APL. Dia menjelaskan bahwa status APL telah mendapatkan diskresi dari Kementerian ATR, sehingga penanganannya dilakukan oleh Kementerian PUPR melalui BWS Sulawesi IV Kendari.
“Lahan APL ini sudah dalam kondisi siap ganti rugi karena berada di area fasilitas dan daerah genangan,” kata Adnan. Dia menambahkan bahwa luas lahan APL yang akan diganti rugi adalah 35 bidang atau sekitar 20,37 hektar.
Penulis: Admin