Pemkab Konawe Raih Predikat WTP Ke 6 dari Badan Pemeriksa Keuangan

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa saat menerima LHP LKPD pemkab Konawe TA 2020 yang diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Sultra Andi Sonny, Senin (31/5/2021).

KAMALINEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (31/5/2021).

Predikat ke 6 itu diraih Pemkab Konawe setelah sebelumnya secara berturut-turut sejak Tahun 2015 lalu.

Tak tanggung-tanggung, predikat itu diberikan seusai BPK melakukan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) milik Pemkab Konawe.

Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa mengatakan perolehan predikat ke 6 ini tidak terlepas dari peran bawahannya yang telah bekerja secara maksimal.

“Ini bukan kerja saya sendiri, tapi kerja kolektif segenap pegawai Pemkab Konawe. Saya juga berharap kita semua harus bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ada. Baik itu peraturan pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) yang terkait dengan itu. Atau bahkan petunjuk teknis (Juknis),” ujar Bupati Konawe dua periode ini di aula kantor BPK Perwakilan Sultra.

Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (31/5/2021).

Selain itu, Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan menjelaskan pemberian predikat WTP oleh BPK ditentukan oleh empat faktor.

“Pertama, apakah laporan itu sudah disajikan berdasarkan standar akuntansi pemerintah (SAP),” kata Ferdinand Sapan.

Ferdinand melanjutkan, faktor kedua yakni penyajian seluruh informasu yang dibutuhkan oleh BPK dalam pelaporan keuangan.

Ketiga, tidak ditemukannya pelanggaran kepatuhan dalam dalam laporan keuangan yang diserahkan ke BPK.

Sedangkan faktor terakhir yakni efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian internal (SPI) atas laporan pemerintah daerah yang disajikan.

“Jadi, empat hal itu yang dinilai oleh BPK. Setiap tahun kita terus meningkatkan kualitas laporan,” imbuhnya.

Sehingga, paling tidak pihaknya berharap LKPD Konawe yang tersaji itu menjadi wajar. Pasalnya, esensi LKPD itu bukan menyajikan laporan yang benar atau salah, namun menyajikan kewajaran.

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa saat menerima LHP LKPD pemkab Konawe TA 2020 yang diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Sultra Andi Sonny, Senin (31/5/2021).

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Konawe itu tak memungkiri masih ada sedikit catatan oleh pihak BPK RI Perwakilan Sultra atas LKPD Konawe TA 2020.

Kelemahan itu yakni pencatatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dimana, dana BOS tersebut ditransfer dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dan langsung masuk ke kas sekolah.

“Transfernya langsung masuk ke sekolah, sementara pertanggungjawaban belanja dana BOS itu harus melalui Pemkab Konawe. Ini yang kita agak repot sedikit. Utamanya di tingkat Sekolah Dasar (SD), sebab mereka tidak punya pengalaman dalam hal-hal terkait pencatatan keuangan,” beber Ferdinand Sapan.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sultra, Andi Sonny, mengatakan jika opini WTP yang diraih oleh Pemkab Konawe telah melalui seleksi atau pemeriksaan secara ketat dari BPK.

“Pemberian opini WTP tersebut merupakan bentuk apresiasi dari BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan,” jelasnya. (AR).

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp