KAMALINEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Konawe telah merealisasikan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN sebesar Rp14,3 Miliar hingga Agustus 2023.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe, Santoso mengatakan, pemerintah menyiapkan dana Rp 40 miliar untuk tahun 2023 yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) dan pendapatan asli daerah (PAD).
“Semua OPD sudah menerima TPP. Bedanya hanya jumlah bulan yang dibayarkan. Paling sedikit dibayarkan tiga bulan,” ujar Santoso, Senin (18/9).
Katanya, pembayaran ini menyesuaikan dengan permintaan tiap OPD. Meski dapat dibayarkan setiap bulan, mayoritas OPD meminta pembayaran tiga bulan sekali. Santoso menambahkan, pembayaran TPP berdasarkan beban kerja yang dikeluarkan Bagian Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg). Sebelum dibayarkan, OPD harus memenuhi syarat beban kinerja, kehadiran dan syarat administrasi lainnya.
“Untuk pembayaran terendah itu Rp 600 ribu untuk posisi staf biasa. Kemudian, Rp 3-4 juta untuk posisi pimpinan OPD,” tandasnya.
Penulis: Yogi Nebansi