Pemkab Konawe Batasi Aktivitas Kendaraan di Taman Kota ICP

Grand Disign RTH ICP Konawe

KAMALINEWS.CO.ID – Masyarakat Konawe kini tidak boleh berkendara sesuka hati di kawasan utama ruang terbuka hijau (RTH) Inolobunggadue Central Park. Pemerintah kabupaten (pemkab) telah membuat jadwal pelarangan bagi kendaraan yang hendak melintas di Taman Kota (Tamkot) Unaaha tersebut. Pada jam-jam tertentu, pemkab memastikan area publik yang berlokasi didepan kantor Bupati Konawe itu, steril dari kendaraan bermotor.

Informasi itu dikemukakan Asisten II Sekretariat Kabupaten (Setkab) Konawe, Muhammad Akbar, Senin (11/9). Ia mengatakan, larangan melintas bagi kendaraan pada jam-jam tertentu di kawasan utama ICP, sudah mulai diberlakukan sejak akhir pekan kemarin. 

“Kita akan tertibkan kendaraan yang mencoba masuk di kawasan utama ICP. Sebab, kawasan utama tersebut dikhususkan untuk area bermain dan aktivitas olahraga masyarakat,” ujar Muhammad Akbar.

Ia menuturkan, pemkab Konawe membuat dua skema pembatasan kendaraan yang hendak melintas di kawasan utama Tamkot Unaaha. Yakni, pembatasan pada hari kantor (Senin-Kamis), serta pelarangan kendaraan melintas saat akhir pekan (Jumat-Minggu). Pada hari kantor, pemkab melarang kendaraan melintasi kawasan utama ICP pada pukul 7-12 malam. 

“Kalau diakhir pekan, mulai jam 4 sore hingga jam 12 malam, kawasan utama ICP kita tutup untuk kendaraan bermotor. Artinya, tidak boleh ada kendaraan yang masuk kawasan utama ICP pada malam hari,” ungkap Muhammad Akbar.

Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Konawe itu menambahkan, untuk area parkir kendaraan bagi warga yang hendak mengunjungi Tamkot Unaaha, pemkab menyediakan lokasi baru di area gedung Wekoila dan pelataran kantor Bupati Konawe. Masyarakat yang mengunjungi ICP, nantinya bakal diarahkan untuk memarkir kendaraannya pada dua areal tersebut.

“Kita sudah bentuk tim satuan tugas (Satgas) yang akan mengatur dan mengawasi kawasan utama ICP agar steril dari kendaraan. Satgas-nya terdiri dari gabungan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Diantaranya, Dinas Perindagkop-UMKM, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Satpol-PP & Damkar Konawe, termasuk pemerintah kecamatan Unaaha,” imbuhnya.

Penulis: Aris Syam

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp