Pemilu dan Pilkada, Pj Gubernur Sultra Ingatkan Soal Netralitas ASN

Pj Gubernur Sultra Andap Budi Revianto

KAMALINEWS.CO.ID — Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 telah bergulir. Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk tidak terlibat politik praktis dalam hajatan lima tahunan tersebut. Sanksi tegas menanti, jika ditemukan tidak netral.

Warning (peringatan) itu disampaikan Penjabag (Pj) Gubernur Sultra, Komjen Pol (P) Andap Budhi Revianto. “Saya mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Provinsi Sultra, agar menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,” ujar Andap Budhi Revianto dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 27 Oktober 2023.

Pemprov Sultra telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada Pemprov dan Kabupaten/Kota di Sultra.

Menurut Andap, SE tersebut ditetapkan, menyusul hasil evaluasi Bawaslu yang menunjukkan bahwa Sulawesi Tenggara berada pada posisi pertama jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020. Sebelumnya, pada tahun 2018 Sultra berada pada posisi kedua pelanggaran netralitas dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Seluruh ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik. ASN tidak boleh terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk berpihak pada salah satu partai atau calon peserta Pemilu,” jelasnya. SE tersebut, memuat bentuk-bentuk pelanggaran netralitas yang harus dihindari oleh ASN.

Penulis: Admin

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp