Pemda Konut Sebut Tak Ada Tanah Adat di Wilayahnya

KAMALINEWS.CO.ID– Sekertaris Daerah (Sekda), Safruddin sebut tidak ada tanah ulayat di Konawe utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebelumnya Puluhan massa yang tergabung dalam Perkumpulan Masyarakat Tolaki (PMT) menggelar aksi di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (25/9/2025). Mereka menuntut sikap tegas lembaga legislatif terhadap dugaan perampasan lahan ulayat masyarakat adat oleh perusahaan tambang, khususnya PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara, Dr. Safruddin, menegaskan bahwa tidak ada lahan yang secara administratif tercatat sebagai tanah adat di wilayah Konawe Utara.

“Dalam satu penempatan komunitas di Morobundu, tidak disebutkan bahwa itu adalah komunitas adat terakhir, tetapi komunitas adat terpencil. Konawe Utara itu heterogen, ada berbagai kelompok masyarakat,” jelas Safruddin usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sultra.

Menurutnya, pemberian ruang penempatan bagi masyarakat tersebut telah diatur dan mendapat rekomendasi resmi dari pemerintah daerah.

“Rekomendasi itu dikeluarkan pada 21 Oktober 2023 atas usulan yang diajukan pada 20 Oktober 2023, dengan jumlah sekitar 100 kepala keluarga dan luas lahan 210 hektare,” terangnya.

Safruddin menegaskan bahwa proses pengakuan terhadap tanah adat bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat.

“Kalau bicara pengakuan tanah adat, itu belum dibicarakan di lembaga adat. Mekanismenya harus dibawa ke musyawarah adat. Setelah itu baru ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui regulasi, tapi tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi di atasnya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak keliru dalam memahami status lahan. Kesalahan administrasi dalam pengakuan atau penguasaan tanah dapat berujung pada persoalan hukum.

“Kalau kita salah dalam administrasi, konsekuensinya bisa berhadapan dengan hukum. Karena itu, semua harus hati-hati,” ujarnya.

Safruddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat Kabupaten Konawe Utara, menambahkan bahwa seluruh persoalan yang berkaitan dengan klaim lahan adat akan dibahas melalui musyawarah adat kabupaten sebelum dibawa ke ranah pemerintah.

Penulis: Ambar Sakti

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp