Pemda Konawe Rekrut PPPK 886 Guru, 1608 Nakes dan 80 Tenaga Teknis

Pengumuman Nomor 810/669/2022 tentang Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2022.

KAMALINEWS.CO.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe buka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pengumuman penerimaan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 810/669/2022 tentang Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2022.

Di mana, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 818 Tahun 2022 Tanggal, 9 September 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2022.

Maka Pemerintah Kabupaten Konawe akan membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan alokasi formasi sebanyak 2.574 terdiri dari Jabatan Fungsional Guru sebanyak 886, Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan sebanyak 1.608 dan Jabatan Fungsional Teknis sebanyak 80.

Informasi lebih lanjut terkait formasi jabatan, kualifikasi Pendidikan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir sebagaimana Lampiran Keputusan MENPAN-RB Nomor 818 Tahun 2022 Tanggal, 9 September 2022 dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Umum PPPK

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

7. Surat keterangan berkelakuan baik

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Pendaftaran seleksi CASN PPPK Jabatan Fungsional Guru dilakukan melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran seleksi berlangsung 31 Oktober 22 – 13 November 2022 untuk PPPK Guru, 31 Oktober – 15 November 2022 untuk PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) dan 7 November – 6 Desember 2022 untuk Tenaga Teknis.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp