Pemda Konawe Jajah Layanan Pajak Secara Digital

Launcing layanan pajak digital di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe.

KAMALINEWS.CO.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai jajah layanan pajak digital di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Konawe, Senin (06/12/2021).

Sistem digital itu mulai diberlakukan ditandai dengan launcing oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan.

Ferdinand mengatakan, layanan pajak digital ini untuk meminimalisir potensi bocornya pajak yang biasa terjadi dalam pembayaran secara manual.

“Saya mengapresiasi teman-teman dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Konawe untuk melakukan percepatan penerimaan pajak lewat digitalisasi, selain itu mengurangi potensi kebocoran. Ini juga untuk lebih maksimal,” kata Ferdinand saat launching digitalisasi layanan pajak.

Ferdinand melanjutkan, digitalisasi pajak juga untuk lebih memaksimalkan realisasi penerimaan pajak yang ada di Kabupaten Konawe. Ia mengimbau agar warga Konawe memanfaatkan fitur digitali layanan pajak dalam melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Konawe, Cici Ita Riatianty, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan dan Pihak Bank Sultra.

Lebih lanjut, Ferdinand menjelaskan, pihaknya bakal memberikan bentuk apresiasi kepada Lurah dan Camat yang warganya antusias dalam melakukan transaksi pembayaran digital itu hingga 15 Desember 2021 mendatang.

“Untuk permulaan mungkin di Kecamatan Unaaha dulu, nanti saya beri reward. Sesuatu yang berprestasi itu harus kita apresiasi,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Konawe, Cici Ita Ristianty mengatakan, pihaknya bakal mulai menerapkan layanan pajak digital ini mulai bulan ini.

Cici juga membenarkan, langkah awal dalam penerapan digitalisasi pajak dimulai dari pembayaran PBB dan BPHTB. Kemudian, di Tahun 2022, pihaknya bakal menerapkan layanan pajak digital kepada tujuh jenis pajak lainnya.

“Karena sekarang ini kita memang harus sistem digitalisasi, tidak ada lagi tunai jadi sesuai dengan Permendagri kita harus digital,” ujarnya seusai melauncing layanan pajak digital.

Sesuai dengan Permendagri itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe juga telah membentuk tim percepatan digitalisasi daerah. Kabupaten Konawe juga disebutnya menjadi daerah kedua setelah Kota Kendari dalam penerapan layanan pajak digital di Sultra.

Launcing layanan pajak digital Kabupaten Konawe.

Cici menjelaskan, pihaknya juga bakal kembali meresmikan secara terbuka layanan pajak digital ini pada 15 Desember yang akan datang.

“Kita juga kerjasama nanti Tanggal 15 dengan kantor Pos jadi untuk masyarakat di pelosok bisa langsung ke Kantor Pos untuk membayar pajak,” sebutnya.

Cici menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk mengatasi persoalan masyarakat yang tidak mengetahui penggunaan pembayaran pajak secara digital. Selain itu juga untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang berada di pelosok desa.

“Harapannya kami dengan adanya digitalisasi ini mengurangi kebocoran-kebocoran, adanya transparansi, efektifitas, pelayanan kepada masyarakat meningkat,” jelas Cici.

Untuk diketahui, setelah melakukan launcing, Ferdinand bersama Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Konawe, Cici Ita Ristianty, dan pihak Bank Sultra melakukan pengecekan menu pembayaran pajak digital di ATM Bank Sultra. Turut hadir dalam launcing ini, Kepala BPKAD Konaw, H K Santoso, beberapa Lurah dan Camat sekitar.(Red)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp