KAMALINEWS.CO.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal fasilitasi sengketa lahan yang terjadi di Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Wonggeduku.
Hal tersebut diungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Kabupaten Konawe, Faisal Taridala.
“Kami Pemerintah Kabupaten Konawe dalam hal penanganan mengenai sengketa lahan yang ada di Dawi-Dawi, niat kita itukan niat baik memfasilitasi masyarakat yang bersengketa supaya betul-betul jangan terjadi ada korban,” kata Faisal, Senin (17/01/2022).
Faisal mengimbau masyarakat dua kubu agar menghindari hal demikian. Ia menjelaskan, sengketa lahan yang terjadi di lokasi tersebut melibatkan antar dua kelompok warga yakni warga Desa Dawi-Dawi dan Kelurahan Bungguosu.
Faisal menjelaskan, pihaknya juga menjadi penengah dalam sengketa lahan tersebut tanpa memihak salah satu kubu.
“Niat pemerintah daerah menangani masalah Dawi-Dawi ini sangat baik ya, kita tidak memihak dalam sengketa ini,” jelasnya.
Untuk diketahui, sengketa lahan seluas 168 Ha di Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe diklaim oleh sejumlah warga Desa Bungguosu merupakan lahan warga yang telah diambil dan dijual tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Sementara itu, menurut warga Desa Dawi-Dawi, lahan yang menjadi sengketa itu merupakan hak milik mereka yang sah. Pasalnya, menurut pengakuan sejumlah warga, mereka memegang sertifikat tanah tersebut.