KAMALINEWS.CO.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe melalui dinas perhubungan (Dishub) dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Izin usaha penyeberangan pincara di Kecamatan Bondoala dan Kapoiala.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe, Mashur mengatakan, Perbup ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pemilik maupun pengelola pincara.
“Perbup ini kita akan berikan pelayanan perizinan secara gratis untuk pemilik pincara agar mereka terlindung dari aspek hukum, keselamatan dan jaminan keamanan,” kata Mashur, Senin (17/01/2022).
Mashur melanjutkan, Perbup ini juga akan mengatur standard operasi penyeberangan (SOP) misalnya kelayakan pincara, beban muatan, luasan pincara serta penggunaan alat keselamatan seperti Pelampung bagi penumpang.
Baca Juga :
- Pendaftaran Pilrek UHO Dibuka, Dekan Farmasi Jadi Pendafatar Pertama
- Sumatif Digelar, Kepala Sekolah SMA I Kendari Berharap Capai Kelulusan 100 Persen
- Perebutan Kursi Beringin Sultra Menanti Restu DPP
- Kontestasi Beringin Sultra, Kolaka Koltim dan Konsel Dukung Herry Asiku
- Herry Asiku Berpeluang Kembali Pimpimpin Golkar
“Terjadinya kecelakaan dalam penyeberangan beberapa waktu yang lalu tentu menjadi pengalaman bagi kita semua agar lebih serius memperhatikan keselamatan penumpang diatas keuntungan materi,” Lanjutnya.
Sementara itu, terkait persoalan retribusi dalam rancangan Perbup ini, Mashur menyebut, pihaknya bersama pemerintah daerah tidak akan memberatkan pihak pengelola pincara.
“Kami tidak akan pernah merugikan pemilik pincara, ilustrasinya seperti ini, kalau motor dengan sewa Rp 5 ribu maka retribusinya dibawah 10% yakni berkisar Rp 500 begitu juga kendaraan lain seperti Mobil,” jelasnya.
Untuk diketahui, rencana ini merupakan upaya tindak lanjut atas Peraturan Menteri Perhubungan (Permehub) Nomor 37 tentang Keselamatan Penyeberangan.