Pelantikan Sekprov Sultra Tunggu Gubernur

Kepala BPSDM Sultra Nur Endang Abbas
Kepala BPSDM Sultra Nur Endang Abbas

Kamalinews.id — Presiden Joko Widodo (Jokowi) tunjuk Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sultra Nur Endang Abbas sebagai Sekertaris Daerah Provinsi (Seskprov) Sultra. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat nomor 800/3764/OTDA telah menyampaikan salinan Keputusan Presiden (Kepres) juga termasuk perintah pelantikan.

Meski begitu, pihak Pemerintah Provinsi Sultra masih belum bisa memastikan proses pelantikan Nur Endang Abbas menjadi Sekprov Sultra secara defenitif. Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sultra La Ode Mustari mengaku, telah menerima SK Presiden terkait penunjukan Nur Endang Abbas sebagai Sekprov defenitif. “Tapi untuk proses pelantikan sendiri, masih harus berkoordinasi dengan Gubernur Sultra,” tuturnya saat ditemui di kantornya, kemarin di Kendari.

Mantan Pj Bupati Buton Selatan ini mengungkapkan bahwa, proses pelantikan Sekprov Sultra harus menunggu hasil koordinasi dahulu dari Gubernur Sultra, Ali Mazi. Ia menerangkan hal tersebut belum bisa dilakukan, pasalnya Gubernur Sultra masih memiliki kerja diluar daerah. “Sekarang Gubernur masih menjalankan tugas di Jakarta. Jadi kemungkinan, terkait proses pelantikan baru akan dikoordinasikan bersama gubernur usai menjalankan tugasnya di Jakarta,” terangnya.

Meski begitu, Mustari mengungkapkan pihaknya tetap melakukan sejumlah persiapan guna melaksanakan proses pelantikan Sekprov defenitif. “Kalau persiapan tetap akan dilakukan. Apa yang dibutuhkan termasuk tempat dan lain-lain. Namun, kepastian waktu tanggal, belum bisa dilakukan, karena tadi, kita harus menunggu hasil koordinasi bersama Gubernur Sultra,” ungkapnya.

Hal senada pun diungkapkan oleh Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas. Ia bersyukur posisi Sekprov Sultra akhirnya telah ditetapkan secara defenitif. “Namun untuk proses pelantikan sendiri, kita harus menunggu kedatangan Gubernur terlebih dahulu dari Jakarta. Setelah itu baru dibicarakan, soal persiapan pelantikannya seperti apa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lukman enggan menuturkan lebih jauh. Soal penunjukan Nur Endang Abbas sebagai Sekprov Sultra itu telah menjadi keputusan Presiden Joko Widodo. “Seleksi sudah dilakukan. Keputusan final itu berada ditangan Presiden. Sekrang keputusan itu telah ditetapkan. Sebagai perwakilan Pemerintah Pusat, keputusan tersebut wajib untuk dijalankan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, panitia seleksi (Pansel) Sekda Sultra telah menetapkan tiga nama yang dinyatakan lolos dalam tahapan seleksi calon jenderal ASN di lingkup Pemprov Sultra itu. Ketiga nama itu pun telah diserahkan ke Gubernur Sultra Ali Mazi untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diteruskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tiga nama yang dinyatakan lulus tahapan seleksi oleh Pansel yakni Rony Yacob L., Syafruddin, dan Nur Endang Abbas.

Selain itu, posisi Sekprov Sultra mengalami kekosongan, kurang lebih 2 tahun lamanya, sejak ditinggal oleh Lukman Abunawas. Selama itu sejumlah Pj silih berganti untuk mengisi sementara posisi tersebut. Mereka adalah, Syarifuddin Safaa sebagai Pj Sekda selama dua periode atau 6 bulan. Lalu Isma juga selama dua periode, kemudian Nur Endang Abbas juga selama dua periode, La Ode Mustari yang juga telah menjabat dua periode. Terakhir jabatan Pj Sekda Sultra dijabat oleh La Ode Ahmad Pidana Balombo yang dilantik pada 28 Desember 2019 dan resmi berakhir, pada 28 Februari 2020. Pada 6 Maret 2020, ia kembali dilantik untuk periode kedua, dan akan berakhir pada 5 Juni 2020.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp