Kamalinews.id – Hampir dua pekan lamanya, FRH (35) menjadi buronan Polsek Lakudo, Polres Baubau. FRH merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan anak yang masih berusia 14 tahun yang terjadi di Desa Matawine, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lakudo, AKP Halim Kaonga membenarkan penangkapan terhadap FRH. Residivis cabul itu tertangkap di Kota Kendari pada Selasa, 9 Juni 2020 malam hari.
“Iya benar sudah ditangkap sekitar 1 setengah jam yang lalu. Saya sudah dapat kiriman fotonya,” kata Halim melalui sambungan selulernya seperti dikuti dari Satulis.com, Selasa, 9 Juni 2020 malam.
Setelah tertangkap, FRH kemudian diamankan aparat kepolisian di Kendari untuk selanjutnya Rabu, 10 Juni 2020 (hari ini, red) FRH rencanya akan di bawa ke Baubau untuk dilakukan penindakan hukum.
“Dia (FRH) sudah diamankan bersama motornya. Besok (hari ini, red) Rencananya akan dibawa ke Baubau,” tambahnya.
Meski begitu, Halim enggan berkomentar terlalu banyak perihal penangkapan tersebut. Pria dengan tiga balok dipundaknya itu meminta kepada awak media untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut di Polres Baubau.
“Mungkin kalau mau tanya lebih jauh langsung ke Polres saja, kami sudah serahkan sepenuhnya kesana,” ujarnya.
Berdasarkan informasi, FRH ditangkap disekitar kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu. Tepatnya disekitar Kampus Baru Universitas Halu Oleo (UHO) Kota Kendari.