KAMALINEWS.CO.ID – Polemik pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) terus bergulir. Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (AMPD) Sultra, ingatkan soal kasus Harun Masiku tapi versi lokal.
Untuk diketahui, polemik tersebut berawal dari anggota DPRD Partai PDIP dapil 4 (empat) Koltim yang meninggal dunia, kemudian suara kedua juga meninggal dunia. Sedang pemilik suara ketiga terbanyak sedang berproses hukum dan saat ini pihaknya tengah mengajukan permohonan kasasi di Mahkamah Agung.
Pemilik suara ketiga sebelumnya telah divonis bersalah melakukan pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Kolaka dan dikuatkan kembali dalam putusan Pengadilan Tinggi Sultra. Sebelumnya PN Kolaka dalam kasus pencemaran nama baik telah memberikan vonis 4 (empat) bulan terhadap pemilik suara ketiga bersama 15 terdakwa lainnya pada 8 Juli 2025 lalu.
Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (AMPD) Sultra, Ibrahim menjelaskan bahwa, pihak DPRD dan KPU Koltim tidak boleh terburu-buru melakukan PAW. Hal itu merujuk bahwa, masih ada proses hukum, dan belum ada putusan yang inkrah.
“Kalau dipaksakan dan sementara berproses hukum maka ada cacat dalam prosesnya. Sehingga itu bisa menjadi kasus Harun Masiku versi lokal atau versi Koltim,” tegasnya.
Ibrahim menjelaskan bahwa proses PAW harus dilakukan namun jangan lupa prinsip kehati hatian. Ia juga mengingatkan soa kasus Harun Masiku dimana, proses PAW dilakukan dengan menabrak aturan.
“Ingat jangan menimbulkan persepsi liar. Jangan ada Wahyu Seiyawan, jangan ada Dony Tri Istiqomah dan jangan sampe ada Harun Masiku versi lokal. Ingat proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan hukum incrah, KPU dan DPRD harus berhati hati dalam menentukan sikap. Termasuk PDI Perjuangan jangan sampai kesalahan Harun Masiku diukir dengan versi lokal,” tegasnya.
Terbaru juga menurut Ibrahim pihaknya menerima informasi bahwa pihak Pemprov Sultra dalam hal ini Gubernur Sultra akan meneken SK PAW yang bersangkutan. “Sebaiknya Gubernur Sultra juga tak terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk meneken SK PAW anggota DPRD Koltim,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kolaka Timur, Anhar mengatakan pihaknya telah menerima surat dari DPRD koltim berisi permintaan verifikasi persyaratan calon pengganti antar waktu anggota DPRD dari PDIP yang meninggal dunia. “Surat DPRD kami terima 2 Juli lalu, kami tindak lanjuti paling lambat 5 hari, namun karena ada aduan masyarakat yang menginformasikan ke kami tentang calon PAW atas nama Husain yang tidak lagi memenuhi syarat,” jelasnya.
Atas aduan manyarakat tersebut kata Anhar pihaknya akan melakukan klarifikasi baik pada calon yang bersangkutan termasuk pada pimpinan PDIP, dan instasi terkait lainnya. “Setelah dilakukan klarifikasi baru kami bisa simpulkan apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat untuk diajukan sebagai PAW atau tidak,” katanya.
Terkait hal tesebut media ini juga mengkonfirmasi ke Jubir DPD PDI-P Sultra, Agus Sana’a. “Konfirmasi sama ketua DPC atau Sekretarisnya. Sependek yang saya ketahui, untuk usulan PAW almarhum Adrinus oleh Husain, sdh ada rekomendasi dari DPP Partai,” jelasnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp Sabtu 26 Juli 2025.
Sementara itu, Plt Ketua Bawaslu Koltim, Hary Pradinata yang dikonfirmasi via panggilan WhatsApp juga membenarkan perihal surat imbauan terkait persoalan tersebut. “Kalau kasus seperti ini belum ada diatur di PKPU, makanya kita keluarkan imbauan, kalau dari sisi Bawaslu, kita melakukan pencegahan,” jelasnya.
“Kewenangan ada di KPU dan DPRD Koltim,” pungkasnya.
Penulis: Ambar Sakti



