Kamalinews.id — Paska aksi buruh PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang menenuntut kenaikan upah dan kenaikan status karyawan, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan miliar. VDNI pun akan menempuh langkah hukum terhadap pelaku pembakaran dan pengerusakan fasilitas juga properti milik perusahaan.
Perusahaan pemurnian nikel asal Negeri Tirai Bambu ini membeberkan, pada saat demonstrasi terjadi 14 Desember 2020, aksi yang terjadi bukanlah karyawan dari perusahaan. Upaya mediasa yang akan dilakukan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja pun enggan untuk menerima.
Pada saat itu juga aksi yang diketahui bukan dari karyawan perusahaan meminta perusahaan untuk memberitahukan kontrak karyawan dan gaji masing-masing karyawan. Dimana, data tersebut yang diminta bersifat rahasia perusahaan, bukan untuk diberikan kepada yang bukan karyawan perusahaan.”Maka dari itu perusahaan pada hari itu tidak menyetujui diskusi dengan para massa aksi. Bukan kami menolak,” tutur Manajer Operasional PT VDNI, Yin Xing Hui melalui siaran persnya di Kendari, Selasa, (15 Desember 2020).
Ternyata aksi tersebut berbuntut pada pengerusakan dan pembakaran barang-barang milik perusahaan. Perusahaan pun diungkapkan mengalami kerugian hingga ratusan miliar. Untuk mempertanggungjawakan apa yang terjadi pun, VDNI memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap para pelaku pengerusakan dan pembakaran sarana dan prasarana yang dimiliki oleh perusahaan.
“Pihak perusahaan akan bekerja sama dengan polisi dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Yin Xing Hui
Yin juga menegaskan, pihak perusahaan akan terus memperlakukan semua karyawan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada. “Kami memperlakukan semua karyawan secara setara, dan berbagi hasil pengembangan dengan semua sektor masyarakat setempat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar para karyawan jangan sampai digunakan oleh pihak luar perusahaan yang memiliki motif tersembunyi untuk menentang Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru.
“Kami tegaskan juga bahwa sistem karyawan VDNI dan OSS saat ini tidak memiliki upah yang lebih rendah dari pada sebelum revisi Undang-undang Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi demonstrasi menuntut kenaikan upah dan pengangkatan menjadi karyawan tetap yang digelar oleh serikat pekerja di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara berakhir ricuh.
Massa yang anarkistis membakar banyak alat berat dan juga merusak bangunan milik perusahaan. Akibat dari peristiwa ini, kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai ratusan milyaran rupiah. (yog)