Pansus Hak Angket: Kalau Benar Ijazah SMP Bupati Busel Palsu, Maka…

Anggota Pansus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Busel, La Ode Ashadin

Kamalinews.id – Meski terjadi pro dan kontra atas terbentuknya Pansus Dugaan Ijazah Palsu milik Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani tidak menjadi alasan untuk Pansus menghentikan kerja mereka. Apalagi, issu ijazah palsu ini sudah membuat situasi di Busel menjadi tidak kondusif. Pergerakan massa untuk meminta pansus dibatalkan beberapa kali terjadi. Tak hanya itu, gugatan terhadap keabsahan pembentukan pansus juga di gugat melalui jalur hukum.

Oleh sebab itu, untuk meredam situasi di Busel, Pansus ingin mengclearkan issu tersebut agar tidak menjadi polemik berkepanjangan. Kamis, 9 Juli 2020 selain menyambangi Ombudsman RI, Pansus juga mendatangi Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendkbud). Tujuan Pansus tak lain untuk meminta keterangan dan penjelasan dari Kemendikbud terkait dengan pelaksanaan ujian nasional di SMP N Banti Tembagapura, Papua pada tahun 2005 silam.

“Di Kemendikbud agendanya meminta keterangan atas konsekwensi tidak diselenggarakannya Ujian Nasional pada tahun 2005 di SMP N Banti,” kata Anggota Pansus Hak Angket Dugaan Ijazah Palsu, La Ode Ashadin di Kantor Ombudsman RI, Kamis 9 Juli 2020.

Menurutnya, konfirmasi ke Kemendikbud ini menjadi sangat penting terkait dengan dugaan ijazah palsu ini. Pasalnya, di tahun 2005 itu tidak ada pelaksanaan ujian nasional. Sementara, dalam temuan Pansus dalam ijazah Bupati Busel ada nilai ujian yang diselenggarakan pada tahun 2005.

“Ini aneh, di ijazah ada nilai Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika. Sedangkan ujian nasional di SMP N Banti itu baru digelar pada tahun 2006,” bebernya.

Oleh karena itu, lanjut Politisi NasDem ini penting bagi Pansus untuk melakukan verifikasi ke Kemendikbud. Terlebih lagi, pada saat itu Ujian Nasional menjadi syarat kelulusan siswa untuk bisa diterbitkan ijazah.

“Jadi sebenarnya tujuan kami untuk memverifikasi data yang kami sudah dapat. Misalkan betulkah tahun 2005 bellu ada ujian nasional? Kedua, apa betul yang bersangkutan sekolah di SMP N Banti? Termasuk bagaimana dengan kode wilayah ijazah. Apakah betul kode ijazah itu kode wilayah NTB? Kalau betul kenapa bisa nyangkut di SMP N Banti? Kok jauh sekali, kalau masih dalam satu provinsi mungkin masih masuk akal,” sambungnya.

Bagaimana jika ijazah SMP milik Bupati Busel terbukti palsu? Ashadin sendiri saat ini enggan untuk berandai-andai. Pasalnya, pihaknya masih fokus dalam pengumpulan bukti dan keterangan. Namun, jika benar palsu, maka perlu dipertanyakan lagi ijazah SMA nya.

“Perlu diketahui syarat untuk masuk SMA itu harus memiliki ijazah SMP. Nah, bagaimana mau masuk SMA kalau ijazah SMP bermasalah? Misalkan juga, kita mau mendaftar sebagai Bupati itu harus melampirkan semua ijazah dari SD, SMP dan SMA perlu dilampirkan. Kalau ijazah S1 yang bermasalah masih ada ijazah SMA yang bisa digunakan karena minimal harus memiliki ijazah SMA. Tapi, kalau ijazah SMP bermasalah otomatis ijazah SMA juga bermasalah. Ini yang akan juga kami telusuri,” pungkasnya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp