Minimalisir Konflik Tanah BPN dan Pemda Konawe Gelar Gemapatas

Kepala BPN Konawe, M. Rahman bersama Sekda Konawe, Ferdinand Sapan saat menyaksikan pemasangan patok secara simbolis
Kepala BPN Konawe, M. Rahman bersama Sekda Konawe, Ferdinand Sapan saat menyaksikan pemasangan patok secara simbolis

KAMALINEWS.CO.ID — Minimalisir konflik atas tanah, Pemerintah Kabupaten Konawe bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe menggelar kegiatan, Gerakan Pemasangan Patok atau Tanda Batas Tanah (Gemapatas), Jumat (3/2/23). Program tersebut merupakan agenda serentak se-Indonesia dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.

Di kabupaten Konawe, kegiatan ini dilaksanakan di kelurahan Wawonggole, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Kepala BPN Konawe Muhammad Rahman menuturkan, Gemapatas merupakan gerakan yang dilakukan oleh masyarakat pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah sesuai batas tanah yang dimilikinya.

“Gemapatas diharapkan mampu meminimalisir konflik batas tanah yang kerap terjadi di masyarakat,” tuturnya.

Rahman juga mengatakan, manfaat bagi masyarakat yang memasang patok tanah adalah adanya pengaman aset dan kepastian bidang tanah. Hal itu juga akan memudahkan petugas dalam mengukur dan memetakan tanah warga.“Gerakan pematokan ini juga tidak hanya berlaku untuk tanah bersetifikat, tetapi juga untuk tanah milik yang belum bersertifikat,” terangnya.

Sekretaris daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan yang hadir dalam kegiatan mengimbau agar masyarakat memanfaatkan program Gemapatas. Selain memberikan kepastian hukum dan kepastian ekonomi, program ini juga memberikan rasa aman bagi pemilik tanah.

“Imbauan kami, program ini dimanfaatkan sehingga ke depan tidak ada lagi sengketa tanah, baik itu tanah warisan ataupun tanah keluarga,” imbuhnya.

Sekda Konawe berpesan agar proses pembelian, penjualan maupun proses sertifikasi tanah yang dilakukan masyarakat selalu melibatkan pemerintah desa, kelurahan maupun kecamatan. Unsur tersebut harus ada agar pengakuan atas kepemilikan tanah benar-benar terpenuhi.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala pengadilan negeri (PN) Unaaha Dian Kurniawati, perwakilan Kejaksaan Negeri Konawe Alexander Sirait SH MH, Sekda Konawe Ferdinand Sapan, Panglima penghubung atau Pabung Konawe Letkol Inf Aswar dinata, Kapolsek Unaaha IPTU Nuryamang, Camat Unaaha Aswar dan lurah Wawonggole Teku. (Adm)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp