Mencari Keadilan, Solidaritas Masyarakat Gunung Jati Siap Geruduk Kejati Sultra

ilustrasi-demo
ilustrasi-demo

Kamalinews.id — Penahanan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Muna, La Ode Darmansyah oleh Kejaksanaan Negeri (Kejari) Raha, berbuntut panjang. Masyarakat yang tergabung dalam solidaritas masyasrakat Gunung Jati berencana untuk menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra, Jumat (19/6), di Kendari.

Penahanan itu dianggap penuh dengan muatan politik dan terkesan dipaksakan. Solidaritas masyarakat Gunung Jati juga menganggap Kejari Raha tidak patuh terhadap perintah atasan. Koordinator massa aksi, Kadir SWJ mengungkapkan bahwa, seharusnya tersangka atau pun yang sedang dalam proses hukum tidak dilakukan penahanan. “Itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan instruksi langsung dari Jaksa Agung. Pemerintah berkomitmen demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka proses penahanan terhadap tersangka dapat ditangguhkan,” tuturnya saa dithubungi via selulernya, di Kendari.

Kadir menjelaskan bahwa, kasus yang menimpa Kadis Perindag Muna itu hanya sebuah tindak pidana ringan (Tipiring). “Ini hanya tipiring. Narapidana saja dibebaskan karena Covid, tapi kenapa kasus Tipirin Kadis Perindag Muna seperti kasus besar yang tidak bisa ditolerir,” paparnya.

Proses penahanan itu pun dinilai oleh Kadir terkesan dipaksakan. “Seperti ada muatan politik dibalik kejadian ini. Untuk itu, kami yang tergabung dalam solidaritas masyarakat Gunung Jati akan mendatangi Kantor Kejati Sultra untuk meminta keadilan,” tegasnya.

Dalam aksinya besok, Kadir meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Raha, dan Kasi Pidum Kejari Raha untuk dicopot dari jabatannya. Jika tuntutan mereka tidak diindahkan, massa aksi akan boikot Kantor Kejati Sultra sampai tuntutannya dipenuhi. “Mereka semua kami minta dicopot dari jabatannya. Kami duga mereka terpapar politik dibuktikan dengan dugaan kasus Tipiring Kadis Perindag Muna La Ode Darmansyah yang dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kadis Perindag Muna resmi dilaporkan oleh Muharram (43) yang merupakan warga Jalan Pendidikan, Lorong Siswa, Kelurahan Mangga Kuning, Katobu, Kabupaten Muna, pada 24 Februari 2020 lalu. Tindak pidana umum yang dilaporkan korban terjadi dikediaman mantan Bupati Muna dua periode, Ridwan Bae, dikawasan Jalan Made Sabara.

Empat bulan kasus tersebut berporses dan telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha. Setelah dirasa telah cukup dan memenuhi unsur, Jaksa pun langsung melakukan penahanan sejak Selasa (16/6/2020). “Penahanan tersangka karena memenuhi unsur obyektif dan subyektif. Kemarin sudah dibawa di Polres Muna,” terang Kepala Seksi Pidana Umum, Furqon Rohiyat.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp