Masuk Pusaran Tambang Ilegal, Dinas Kehutanan Prov Sultra Jadi Bidikan Kejagung

KAMALINEWS.CO.ID– Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia bidik persoalan tambang di Sultra. Dinas Kehutanan Provinsi Sultra menjadi targetnya. Merasa tak cukup hanya memanggil Plt Kepala Dinas Kehutanan Dedi Irwanto dalam pemeriksaan, Kejagung kini (16 Oktober 2025) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga sekitar 15.40 WITA. Sejumlah penyidik berseragam Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan di ruang Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan. Beberapa personel TNI tampak berjaga di area belakang kantor, mengamankan jalannya proses penggeledahan.

Hampir 6 Jam, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan, sejumlah dokumen menjadi hasilnya. 3 rangkaian mobil disiapkan untuk menampung berkas berkas yang berkaitan dengan pertambangan yang telah diamankan.

Soal berkas apa saja yang telah diamankan oleh pihak Kejagung, Staf Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (P2H) Dishut Sultra, Ardi, mengatakan tidak bisa memastikan dokumen apa yang diperiksa. “Saya tidak bisa pastikan tadi. Berkas kegiatan pertambangan,” jelasnya.

Soal perusahaan apa dan lokasi pertambangan yang tengah disasar oleh Kejagung, Ardi pun mengaku tidak mengetahui persis hal tersebut. 

“Intinya kegiatan pemeriksaan berkas, saya tidak tahu posisinya di mana. Teman-teman cuma menyiapkan semua berkas yang diperlukan kejaksaan. Saya tidak tahu pasti, yang jelas pemeriksaan dari Kejagung dari semua berkas yang dibutuhkan oleh Kejagung sudah diambil,” tuturnya

Tanpa memberikan penjelasan, rombongan Kejagung langsung meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan dinas. Hingga penggeledahan berakhir, tidak ada keterangan resmi yang disampaikan oleh tim Kejagung. 

Seorang jaksa yang dimintai konfirmasi hanya menanggapi singkat. “Nanti pimpinan yang bicara.” Singkatnya.

Sementara itu, pihak Dinas Kehutanan tampak belum mengetahui secara pasti konteks pemeriksaan yang dilakukan.

Keterangan singkat dari pejabat Dinas Kehutanan dan sikap tertutup dari pihak Kejaksaan membuat arah penyelidikan ini masih belum jelas. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung terkait penggeledahan tersebut.

Untuk diketahui juga, Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra Dedi Irwanto juga telah dipanggil pihak Kejagung terkait dugaan korupsi pertambangan emas oleh PT Panca Logam Makmur, PT Panca Logam Nusantara dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia. Panggilan itu diketahui melalui, surat panggilan resmi Kejagung dengan nomor B-1074/F.2/Fd.1/09/2025 tertanggal 4 September 2025.

Tidak hanya itu, Kejagung yang masuk dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atau Satgas Halilitar juga telah melakukan penyegelan sejumlah pertambangan di Sultra yang telah merambah hutan tanpa izin. 

Penulis: Ambar Sakti

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp