kamalinews.id — Bersatatus zona hijau atau dimasa pandemi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) izinkan 102 daerah kembali beraktifitas normal. Khusus di Sulawesi Tenggara (Sultra), dari 17 Kabupaten/Kota yang ada. Hanya, lima daerah saja yang mendapatkan restu Presiden dan diberikan kewenangan melaksanakan kegiatan masyarakat yang produktif.
Lima daerah tersebut adalah, Buton Utara, Buton Selatan, Buton, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan. Diizinkannya daerah tersebut, tentu melalui kajian dan pertimbangan protokol kesehatan yang ketat.
Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo. “Kemarin tanggal 29 Mei, bahwa Presiden Jokowi memerintahkan ketua gugus tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten kota yang saat ini berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman covid-19 berdasarkan protokol kesehatan yang ketat,” tuturnya dalam keterangan persnya, Sabtu (30/5).
Dirinya menjelaskan bahwa untuk kembali beraktivitas, para Kepala Daerah harus melibatkan berbagai pihak dan komponen masyarakat, serta melakukan konsultasi dengan Pemerintah diatasnya. “Proses pengambilan keputusan juga harus melalui tahapan pra kondisi, yaitu edukasi, sosialisasi kepada masyarakat dan simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka,” paparnya.
Pemerintah sebelumnya telah mewacanakan penerapan tatanan normal baru atau new normal demi menggerakkan perekonomian saat pandemi virus corona. Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan protokol new normal di sejumlah sektor, misalnya transportasi publik dan pusat-pusat perbelanjaan.
Selain itu, Kementerian Agama juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang juga mengatur terkait dengan panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.