kamalinews.id — Pemerintah memperpanjang masa kerja dirumah atau work from home (WFH), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020. Hal itu pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) nomor 57/2020 tertanggal 28 2020.
Hal itu juga diamini oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi. Ia mengungkapkan bahwa, terkait WFH bagi ASN dirinya tetap mengacu pada kebijakan Pemerintah pusat. “Tatanan birokrasi kita tetap mengacu pada Pemerintah pusat. Karena, tidak mungkin kita bertentangan. Apa yang diputuskan, itu yang akan kita ikuti,” tuturnya saat ditemui di Kendari, Minggu (31/5).
Terkait dengan kebijakan baru, yang juga tengah digagas oleh Pemerintah pusat yakni normal baru atau new normal, dirinya pun mengungkapkan hal senada. Tidak mungkin pihaknya sebagai pemerintah daerah, menjabarkan sendiri kebijakan pemerintah pusat tersebut. “Kita tunggu rincian kebijakannya seperti apa. Kemudian itu yang akan kita ikuti,” terangnya.
Menurutnya, terkait dengan new normal merupakan kebijakan yang pasti telah diperhitungkan dengan matang oleh pemerintah pusat. “Akibat Covid-19 ini, banyak sektor yang terganggu, mulai dari ekonomi bahkan hingga sektor sosial terganggu. Tapi, sampai saat ini, belum ada kepastian akan berhentinya wabah itu belum ada,” ungkapnya.
Untuk itu, Politisi NasDem ini mengungkapkan dengan paradigma hidup baru, yakni new normal diharapkan bisa mengembalikan sejumlah tatanan yang terkoyak akibat Covid-19. “Termasuk perbaikan sektor ekonomi dan sosial. Tapi tentunya, tidak kemudian melupakan protokol kesehatan, kaitannya pencegahan terhadap penularan wabah Covid-19,” tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya terkait dengan perpanjangan WFH ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi, memperpanjang pelaksanaan kerja dari rumah/work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020.
Tjahjo meminta pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. Ia menambahkan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (the new normal) yang mendukung produktivitas kerja.
“Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tandas Tjahjo di Jakarta, Kamis malam (28/5).
Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
SE Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 57/2020 ini.