KAMALINEWS.CO.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe bersama Badan Amil zakat nasional (Baznas) Konawe meresmikan Kartu Muzaki di halaman Kantor Bupati Konawe, Senin (31/01/2022) .
Bupati Konawe, Kery Sayful Konggoasa (KSK) mengatakan menunaikan zakat merupakan perkara wajib hukumnya. Dimana, menurut orang nomor satu di Konawe itu ada zakat finansial dan ada zakat nurani.
KSK mengaku dirunya selalu memikirkan rakyat. Pasalnya, kata KSK, manusia tidak punya arti jika tidak berbuat untuk kepentingan bersama.
“Pintar dan kaya tidak ada gunanya jika tidak bersedekah. Terlebih lagi tidak ada gunanya kaya dan pintar bila tidak bermanfaat untuk orang lain,” ucap KSK.
KSK juga mengingatkan semua pihak untuk membiasakan diri dalam berzakat, ikhlas dan berbuat baik.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Konawe, H. Bastaman Djasrun mengatakan, launching perdana kartu muzaki ini menyasar zakat profesi.
Baca Juga :
- Bawa Bukti Kecurangan ke Bawaslu Tim Hukum Yudhi-Nirna Minta PSU
- Bupati dan DPRD Kolaka Timur Tetapkan APBD Tahun 2025
- Pilwali Kendari Berdasarkan Hitung Cepat Internal,Yudhi-Nirna Klaim Unggul
- Yudhianto Mahardika Anton Timbang Resmikan Masjid Al Manini di Baruga
- IMALAK SULTRA minta Kapolsek bondoala tangkap kepala security VDNI konawe
Bastaman menyebut, zakat profesi ini menyasar masyarakat yang telah memiliki penghasilan tetap.
“Baik PNS, BUMN maupun BUMD,” ucapnya.
Lanjutnya, jika seseorang sudah memiliki penghasilan Rp 4,5 juta, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
“Kalau belum cukup, maka dia berinfaq,” lanjutnya.
Ia menjelaskan kartu muzaki tersebut diberikan bagi yang sudah menyetor zakat yang digunakan pada saat akan membayar zakat.
“Tiap mau menyetor bawa saja di bank Muamalat. Tapi, kami juga sudah buka rekening di bank BPD untuk mudahkan pembayaran,” tutupnya.