KAMALINEWS.CO.ID — Pj Kepala Desa Sandi, bernama Dasir, di Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi, dianggap menabrak berbagai aturan dalam memberhentikan dan mengangkat perangkat desa yang sementara dipimpinnya. Pasalnya, dalam regulasi telah jelas, diangkatnya seorang ASN sebagai pj kades, hanya menjalankan dua tugas dan tanggung jawab. Pertama menjalankan sistem pemerintahan di desa dan mempersiapkan proses pemilihan kepala desa.
Tapi Pj Kades Desa Sandi di Wakatobi, malah berbuat terbalik. Ia dengan sengaja memberhentikan dan mengangkat perangkat desa baru. Parahnya, tidak mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Bupati. Contohnya soal dalam mengangkat perangkat desa harus membentuk tim penjaringan dan meminta rekomendasi camat setempat.
“Tapi pj kades ini mengangkat perangkat desa sembarang. Contohnya ada perangkat desa usianya melampaui batas usia yang ditentukan dalam aturan. Parahnya lagi tidak ada rekomendasi camat,” kata La Ode Musni selaku Koordinator LSM Merah Putih.
Sehingga kata dia ada problem lain yang terjadi akibat pengangkatan perangkat desa ini. Salah satunya adalah proses pencairan ADD oleh Perangkat desa yang diangkat tidak sesuai mekanisme sehingga pencairan ADD yang cacat hukum dan berpotensi pidana.
Ini melanggar aturan hukum. Tekannya. Dalam waktu dekat kami akan melaporkan ke tipikor polda sultra dan pidsus kejati sultra karena DIDUGA ada potensi pidana dan penyalahgunaan wewenang oleh Pj. kades desa sandi. (yog)