KSK: Perbup Pilkades Sesuai Penjabaran UU

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK).

KAMALINEWS.CO.ID – Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK) sebut peraturan bupati (Perbup) Nomor 43 dan 44 Tahun 2022 sesuai dengan penjabaran Undang-Undang (UU). Hal ini dikatakannya saat memberikan sambutan pada acara deklarasi damai dan penandatanganan fakta integritas pemilihan kepala desa serentak Tahun 2022, Senin (24/10/2022).

“Jadi perlu bapak ibu, calon-calon kepala desa supaya mengerti bahwa apa yang kita buat perbub itu sesuai daripada penjabaran Undang-Undang dari atas,” kata KSK.

Diketahui, Perbub Nomor 43 Tahun 2022 membahas tentang petunjuk teknis tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Kemudian Perbub Nomor 44 Tahun 2022 membahas tentang pedoman teknis bantuan khusus keuangan, biaya pemilihan kepala desa yang bersumber dari APBD Konawe Tahun 2022. Kedua Perbub itu menjadi salah satu dari beberapa dasar pelaksanaan Pilkades serentak di Konawe.

Bupati Kery berharap, tidak ada lagi perdebatan terkait perbub tersebut.

“Itu sudah petunjuk, bukan maunya kita. Tapi petunjuk daripada rujukan keatas turun kebawah, sehingga saya harapkan pemilihan kepala desa ini aman-aman saja,” tambah KSK.

KSK juga mendorong agar para calon kepala desa tetap menjaga komunikasi dan tali silaturahmi sesama. Menurutnya, meskipun menghadapi kompetisi namun rasa persaudaraan tetap harus terjalin.

“Habis pemilihan desa, saling mendukung mi juga karena sekarang Kepala Desa kita mau jaga itu baju putih, kompetisi saja secara baik,” lanjut KSK.

Ia menjelaskan, pemilihan kepala desa merupakan pelaksanaan kedaulatan di tingkat desa.

Di mana, kedaulatan itu dalam bentuk memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil.

“Ini bertujuan untuk menghasilkan kepala desa berkualitas, berintegritas, serta mempunyai komitmen memajukan desa sesuai harapan masyarakat selama enam tahun,” jelasnya.

KSK juga berharap kepada panitia pemilihan agar tetap menjaga netralitas dan indipendensi serta memegang teguh peraturan yang berlaku.

Ia juga berpesan kepada para calon kepala desa untuk menjaga kondusifitas.

“Jadi jangan pemilihan desa ini menjadi alat pemecehan kita tapi mari dengan pemilihan desa kita memperkokoh persatuan kita di desa,” tutupnya.

Untuk diketahui, jumlah desa yang akan menggelar Pilkades Tahun 2022 di Konawe sebanyak 168 desa di 27 kecamatan. Sedangkan jumlah calon kepala desa yang telah ditetapkan oleh panitia sebanyak 468 calon. Kemudian jumlah pemilih tetap yang telah ditetapkan sebesar 69.625 wajib pilih.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp