KPU Tetapkan Jadwal Debat Kandidat Pilkada 2020

Ilustrasi Pilkada (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Pilkada (Foto: Istimewa)

Kamalinews.id — Pilkada 2020 akan segera dihelat pada Desember 2020 mendatang. Seperti biasa, untuk meraup simpati dan meyakinkan masyarakat untuk mendapatkan dukungan, setiap kandidat disiapkan ruang untuk beradu konsep dan gagasan dalam membangun daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 7 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada pun telah menetapkan waktu, untuk pelaksanaan debat kandidat tersebut. Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir Moethalib menyatakan debat kandidat ini bakal dilaksanakan KPU penyelenggara Pilkada pada November dan hanya dilaksanakan satu kali Debat di masing-masing daerah karena keterbatasan anggaran selama masa kampanye.

Menurutnya, jumlah pelaksanaan debat tergantung kemampuan dan kesiapan KPU. “Yang jelas, soal waktu ini, akan dirundingkan bersama tim kampanye kandidat untuk menyepakati jadwal yang tepat,” tuturnya dalam rilisnya, Minggu 1 November 2020.

Debat publik atau debat kandidat ini, kata dia, penting bagi pemilih agar mereka bisa mendapat informasi secara menyeluruh sebagai salah satu pertimbangan menentukan pilihan. Lewat debat, kandidat bisa mengelaborasi profil, visi dan misi serta program kerja mereka untuk daerah. “Mereka juga bisa menggali lebih dalam dan luas atas setiap tema yang diangkat dalam kegiatan debat itu,” ujarnya.

Secara teknis, lanjut Natsir, acara debat akan dipandu oleh moderator termasuk pendalaman materi debat. Durasi debat selama 120 menit dengan rincian 90 untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan layanan masyarkat (ILM), sedangkan durasi debat publik/debat terbuka untuk lebih dari 3 pasangan calon selama 150 menit. “120 menit segmen debat sedangkan 30 menit untuk iklan layanan masyarakat. Jika kandidatnya lebih tiga pasangan maka waktunya ditambah jadi 150 menit,” paparnya.

Proses debat, kata dia, diawali penyampaian visi, misi dan program, pendalaman oleh moderator, dan ditutup dua segmen tanya jawab antar-kandidat, dan penutup berupa pernyataan penutup masingmasing pasangan calon (closing statement). Untuk materi/tema debat, selain hal-hal yang normatif seperti soal meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional serta memperkokoh NKRI dan kebangsaan, kandidat juga bakal ditanya secara khusus soal kebijakan dan strategi penanganan wabah Covid-19, isu narkoba, pemberantasan korupsi, ketenagakerjaan, pendidikan, teknologi informasi, lingkungan hidup, disabilitas, peranan perempuan, dan sebagainya.

“Tema spesifik debat ini disusun bersama tim penyusun yang materi sesuai keahliannya, baik dari profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat,” ungkapnya

Peran dan kewajiban moderator debat menjaga keberimbangan perlakuan dan kesempatan kepada tim calon atau paslon, memberikan waktu dan kesempatan yang sama bagi tiap calon atau paslon, dan moderator dilarang memberikan ipink, komentar, penilaian dan kesimpulan terhadap jawaban atau tanggapan calon atau paslon. “Moderator wajib memenuhi kulaifikasi yaitu mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan kapasitas sesuai bidangnya, bersikap netral, tidak memihak dan tidak mempunyai hubungan dengan parpol/gabungan parpol, paslon dan/atau tim kampanye serta mempunyai kemampuan tampil dan berbicara di muka publik. Moderator dan tim penyusun materi debat sebelum melaksanakan tugasnya harus menandatangani pakta integritas,” jelasnya.

Bagi kandidat yang berhalangan hadir dengan alasan tertentu, meski sebelumnya sudah menyatakan kesiapan, KPU tetap memberi toleransi. Jika kandidatnya tak hadir karena alasan sedang melakukan perjalanan ibadah maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang.

Sementara jika kandidatnya sakit, maka wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. Keterangan itu diserahkan kepada KPU kabupaten paling lambat tiga hari sebelum debat digelar. “Debat nantinya digelar di studio lembaga penyiaran atau di tempat lainnya yang memadai untuk menempatkan panggung debat, kru stasiun televisi atau radio, tim kampanye kandidat, serta tamu undangan lainnya,” paparnya.

Pelaksanaan debat dapat disiarkan secara langsung di televisi dan/atau radio serta dapat disiarkan ulang pada masa kampanye. Bila tak bisa disiarkan langsung karena keadaan tertentu, maka bisa lewat mekanisme siaran tunda, sepanjang rekaman debat itu disiarkan di masa kampanye. “Siaran ulang itu harus utuh, dan tidak diperkenankan mengurangi bagian dan/atau segmen tertentu yang dapat merugikan atau menguntungkan pasangan calon tertentu,” katanya.

Nah, bila KPU penyelenggara mengalami keterbatasan untuk melakukan penyebarluasan debat lewat siaran di televisi atau radio, debat dapat disiarkan melalui metode streaming pada media sosial atau media daring, atau penyiaran melalui lembaga penyiaran komunitas. Bagaimana jika ada kandidat yang enggan ikut debat tanpa alasan? Terkait hal ini perlu ditegaskan KPU
bisa memberi sanksi jika ada pasangan calon yang menolak mengikuti debat.

Sanksinya mulai dari diumumkan terbuka ke publik, lalu sisa iklan pasangan calon yang bersangkutan yang difasilitasi oleh KPU tidak ditayangkan terhitung sejak ia tidak mengikuti debat. Sejauh ini, sudah ada lima daerah yang menjadwalkan menggelar debat yakni, Muna 5 November 2020. Kemudian, Kabupaten Konkep 13 November 2020, Kolaka Timur (Koltim) 16 November 2020. Buton Utara (Butur) 17 November 2020 dan Wakatobi 22 November 2020. Untuk Konawe Selatan masih akan digelar rapat koordinasi pada 5 November dan Konawe Utara gelar rakor 3 Desember 2020.
(mid)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp