KAMALINEWS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe ungkap sejumlah wilayah yang terancam tidak memiliki penyelenggara pemilu dan pilkada Tahun 2024.
Ketua KPU Konawe, Muhammad Aswar mengatakan, wilayah tersebut terdiri dari Kelurahan/Desa dan Kecamatan.
Pertama, Kelurahan Uepai yang tidak terdaftar dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).
Hal tersebut berdampak pada proses penganggaran di KPU saat dilakukan verifikasi.
“Secepatnya harus ada berita acara bersama pemerintah daerah dan forkopimda karena batas pengajuan verifikasi tanggal 1 Oktober,” kata Aswar saat rapat penyelesaian kode wilayah, Senin (29/8/2022) kemarin.
Selanjutnya, Kecamatan Tongauna Utara yang batas wilayahnya dengan Kabupaten Konawe Utara (Konut) belum final di Kemendagri.
Desa atau Kelurahan Watunggarandu, Kecamatan Lalonggasumeeto yang tercatat di Kemendagri sebagai Kelurahan.
“Dikembalikan di Kepmendagri sebagai desa bukan kelurahan,” tambah Aswar.
Aswar juga mendorong agar kedepan penginputan nama desa dan kelurahan di Konawe lebih teliti untuk menghindari adanya gugatan dalam pemilu dan pilkada.
Selain itu, Aswar menjelaskan, berdasarkan hasil konsultasi di Kemendagri beberapa waktu lalu mendorong agar ada pengajuan surat pertanggung jawaban mutlak dalam bentuk berita acara dari pemerintah daerah dan forkopimda.
“Kami berharap kedepannya supaya semua yang jadi permasalahan-permasalahan desa kita khususnua kodefikasi supaya terbit segera dan bisa melaksanakan proses penyelenggaraan pemilu tidak ada masalah,” tutupnya.