Kamalinews.id — Alasan tidak “sengaja” terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya dituntut satu tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut, dianggap menjadi sebuah ujian bagi rasa keadilan dan nurani sebagai penegak hukum. Dimana sebagai aparat penegak hukum menjadi korban saat menangani kasus-kasus korupsi besar.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mendengar tuntutan JPU dalam perkara penyiraman air keras terhadap Sdr. Novel Baswedan hanya satu tahun penjara.
“KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan sebagai korban terkait tuntutan yang rendah, dan pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut. Kami juga mendengar suara publik yang banyak menyesalkan hal tersebut,” tambah Ali Fikri.
Meski sudah didakwa satu tahun penjara oleh JPU, Ali Fikri berharap majelis hakim akan memutuskan hukuman yang adil kepada para pelaku penyiraman Novel Baswedan secara adil, dan mempertimbangkan keadilan publik. “KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan, dan perbuatan yang terbukti nantinya, serta mempertimbangkan rasa keadilan publik. Termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi,” jelasnya.
Ali Fikri meminta, ada kepekaan dari Pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh penegak hukum, terkhusus kepada KPK saat mereka menjalankan tugas.
“Kami menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.