Kamalinews.id – Pelarian Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi akhirnya kandas. Ia ditangkap oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/6). Tak sendiri, Nurhadi ditangkap bersama dengan Rezky Herbiyono (RH) yang tak lain adalah menantunya.
Sejak berstatus buron pada 13 Februari 2020 lalu, KPK terus melakukan pencarian terhadap Nurhadi. Ia menjadi buron atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di MA. Nurhadi dan Rezky masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan KPK.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap keduanya membuktikan bahwa KPK tak tinggal diam dalam upaya pencarian. Hingga akhirnya, posisi terakhir keduanya diketahui berada di daerah Jakarta Selatan..
“Ini membuktikan bahwa selama ini KPK terus bekerja. Terima kasih dan apresiasi kepada tim satgas KPK dalam menjalankan tugasnya,” kata Nawawi.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan setidaknya tiga orang tersangka. Mereka diantaranya, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Dari ketiga tersangka tersebut, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan. Namun, KPK sudah melakukan antisipasi selain menetapkan sebagai DPO juga telah dilakukan pencekalan ke luar negeri.
Nurhadi dan menantunya dalam perkara ini diduga menerima aliran uang suap dan gratifikasi dengan total Rp. 46 miliar terkait dengan pengurusan perkara di MA pada tahun 2011-2016. Sedangkan untuk kasus suap, Nurhadi dan menantunya itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Dua perkara tersebut diantaranya, melibatkan PT Multicon Indrajaya terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Mengenai pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT diduga menerima suap sebesar Rp. 33,1 miliar.
Sementara kasus gratifikasi, Nurhada melalui sang menantu dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekira Rp. 12,9 miliar. Kasus ini berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.