* La Maiminu Bilang Bawa Honor, Subai: Itu Undangan…
Kamalinews.id – Sejak kemarin, masyarakat Buton Selatan (Busel) dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi 8 menit 31 detik. Dalam video tersebut terekam perbincangan antara Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Subai dan Kepala Kesbangpol Busel, La Maiminu. Video tersebut menjadi perbincangan publik Busel mengingat saat ini PN Pasarwajo tengah menangani Sidang Praperadilan SP3 dugaan ijazah palsu milik Bupati Busel, La Ode Arusani.
Apalagi dalam video tersebut sempat menyinggung soal perkara yang menimpa orang nomor 1 di Busel itu. Spekulasi dilapangan mulai bermunculan. Banyak yang menduga kehadiran Kepala Kesbangpol di ruangan Ketua PN Pasarwajo itu adalah “utusan” Bupati Busel untuk melakukan “lobi-lobi” agar PN Pasarwajo menolak gugatan Praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Busel itu. Apalagi, sidang putusan Praperadilan akan digelar pada Kamis, 23 Juli 2020 mendatang.
Saat dikonfirmasi awak Kamalinews.id, Kepala Kesbangpol, La Maiminu membantah bahwa pertemuan tersebut guna melakukan lobi-lobi agar PN Pasarwajo menolak gugatan Praperadilan. Tapi, kehadirannya adalah memberikan honor kepada Ketua PN Pasarwajo, Subai selaku bagian dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Meski dalam perbicangan tersebut, Ia tidak menampik sempat membahas terkait kasus dugaan ijazah palsu.
“Itu waktu saya serahkan honornya. Kan Forkopimda yang punya gawean. Saat bincang-bincang, beliau (Ketua PN) sebut mi kasusnya Bupati Buton Selatan, tapi kalau dianalisa videonya itu saya cuma sambung-sambung saja bicaranya Pak Ketua. Lillahitaa’la itu tidak ada (lobi-lobi). Video itu terjadi pada 4 Juni 2020 lalu. Dan saya tidak tahu menahu masalah kasus Pak Bupati,” kata La Maiminu, Senin, 20 Juli 2020 saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Saat itu, lanjut La Maiminu, Ketua PN Pasarwajo hanya memberikan saran kepada Bupati Busel melalui Kepala Kesbangpol untuk mencontohi Bupati Buton Tengah (Buteng), Samahuddin yang juga sempat diterpa isu yang sama. Namun, La Maiminu mengaku tidak ingin fokus kepada kasus dugaan ijazah palsu, Ia menegaskan kehadirannya bertemu Ketua PN Pasarwajo semata-mata untuk memberikan honor.
“Itu kan kebetulan Ketua PN dia singgung soal Buton Tengah. Bahwa kalau menyinggung tentang ijazah itu, Bupati Buteng menempuh langkah untuk membuktikan keaslian itu ijazah maju ke ranah hukum. Makanya saya hanya jawab oh begitu ya pak. Saya kan menolak fokus kesitu (kasus ijazah palsu). Karena intinya tujuan saya ketemu hanya mau menyerahkan honornya beliau,” sambungnya.
Alasan La Maiminu mengantarkan langsung honor tersebut karena merasa belum mengenal langsung Ketua PN Pasarwajo. Olehnya itu, sebagai langkah awal, Ia berinisiatif untuk mengantarkan langsung honor tersebut sekaligus menjalin silaturahim. Hal yang sama juga dilakukan saat dirinya mengantarkan honor kepada Kapolres Buton, Dandim 1413 Buton dan Kepala Kejaksaan Negeri Pasarwajo. Ia juga mengaku, dilakukan adalah hanya melanjutkan apa yang sudah dilakukan pendahulunya, Sadikin.
“Saya belum baku kenal dengan Ketua PN, jadi saya memilih untuk mengantarkan langsung honornya. Baik itu Kapolres Buton, Komandan Kodim, termasuk kepala Kejaksaan. Itu saya antar langsung. Penyerahan honor ini untuk yang pertama periode Januari, Februari, April. Nanti untuk penyerahan berikutnya itu sudah saya pertimbangkan lagi. Artinya sudah staf-staf yang saya gilir kesana,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PN Pasarwajo, Subai saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membantah keras jika pertemuan tersebut membahas tentang Praperadilan. Saat itu, Ia hanya memposisikan diri sebagai Forkopimda untuk memberi masukan dalam rangka menetralisir keadaan Buton dan Busel agar segala sesuatu yang menyangkut persoalan hukum maka penyelesaiannya harus melalui ranah hukum.
“Tidak ada juga hubungannya dengan Praperadilan. Persoalan salah atau tidak salah itu ranah pengadilan itu saja saya ngomong. Praperadilan itu juga kan Pak Wakil yang muncul. Jadi di Pengadilan itu kalau sudah masuk perkara dan dibagikan ke majelis tidak ada yang bisa melakukan intervensi, baik itu ketua, wakil dan yang lain,” jelasnya Senin, 20 Juli 2020.
Namun, ada yang menarik dari wawancara keduanya. Kepala Kesbangpol saat dilakukan konfirmasi kehadirannya untuk membawakan honor Ketua PN Pasarwajo. Sedangkan, Ketua PN Pasarwajo membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadiran Kepala Kesbangpol hanya membawakan undangan rapat yang berkaitan dengan Narkoba. Apalagi video tersebut diklaim merupakan video lama sekira 2 bulan yang lalu, tapi baru beredar sekarang. “Honor apa? Saya gak pernah hadir di Buton Selatan mau dapat honor apa? Pengadilan kan tidak ada hubungannya kecuali ada undangan. Di buku tamu juga tertulis antar undangan narkoba,”
Akibatnya, Ketua PN Pasarwajo merasa dijebak oleh Kepala Kesbangpol karena dalam pertemuan tersebut direkam oleh staf Kepala Kesbangpol yang ikut hadir dalam pertemuan itu. Dia kembali menegaskan dalam pertemuan tersebut jika menyinggung soal Busel itu semata-mata hanya untuk memberikan rasa kondusifitas sebagai Forkopimda di wilayah kerjanya. Ia meminta kepada semua pihak untuk tidak melakukan intervensi terhadap persoalan hukum yang kini tengah berjalan.
“Itu kan seperti menjebak saya itu Kesbangpol. Saya nda ada urusan apa-apa kok dibawa-bawa ke arah yang itu. Itu kan ngobrol-ngobrol dalam ruangan, privasi. Dalam ruangan itu saya dan beliau dan stafnya saja. Kenapa ada rekaman apa segala, saya kan ngomong formalitas sebagai Forkopimda. Tidak ada maksud apa-apa. Kalau hukum salah ya salah, benar ya benar. Tolonglah, hal-hal seperti itu masalah hukum biarlah berproses, jangan ada intimidasi. Praperadilan kan baru masuk 2 minggu lalu, sementara video itu kan sudah dua bulan lalu. Kan tidak ada hubungannya saya tidak sangka seperti ini,” tutupnya.
Untuk diketahui, jika benar yang dibawakan oleh Kepala Kesbangpol Busel kepada Ketua PN Pasarwajo adalah honor. Maka hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia No 06 Tahun 2008 Tentang Larangan Meminta dan Menerima Bantuan/Fasilitas. Inti dari SEMA No 06 Tahun 2008 itu adalah untuk menjaga netralitas, kemandirian, citra dan wibawa lembaga peradilan, dilarang meminta dan atau menerima bantuan serta fasilitas dalam bentuk apapun dari Pemerintah Daerah, Dinas Instansi BUMN/BUMD, Badan Hukum Swasta atau pihak-pihak lain. Kecuali, bantuan tanah atau barang-barang lain melalui hibah atau pinjaman yang akan menjadi inventaris dan tetap sebagai kekayaan negara.