Kamalinews.id — Mengisi kekosongan posisi pimpinan Bupati Buton Utara (Butur) yang ditinggal cuti kamapnye, Pilkada 2020, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tunjuk Hary Alamsyah jadi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Butur. Jumat, 09 Oktober 2020 Gubernur Sultra Ali Mazi pun resmi meungukuhan Hery Alamsyah sebagai Pjs Bupati Butur. Penunjukan Staf Ahli gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Provinsi Sultra ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kemendagri nomor Nomor 131.74 – 3715 Tahun 2020.
Pada saat pengukuhan tersebut, Gubernur Ali Mazi kembali mengingatkan tugas pokok yang harus dilakukan Hery Alamsyah sebagai Pjs Bupati Butur. Ia menyebutkan, sebagai Pjs harus memastikan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Butur berjalan dengan lancar, akibat ditinggal Bupati, Abu Hasan yang sedang menjalani cuti kampanye Pilkada 2020.
“Penyelenggaran pemerintahan harus tetap berjalan, tidak boleh ada kekosongan. Pjs juga harus memastikan penyelenggaraan Pilkada bisa berjalan aman, tertib dan kondusif, agar tujuan pesta demokrasi dapat tercapai. Dan yang tidak kalah penting adalah, membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Butur dalam hal penanganan wabah virus corona atau covid-19,” tuturnya di Kendari, kemarin.
Ali Mazi juga mengingatkan berada ditengah kondisi Pilkada, menjaga netralitas menjadi sebuah hal yang sangat penting. “Tetap netral. Menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tentu tidak menimbulkan konflik didaerah. Semua harus dijaga dengan baik. Sifatnya, Pjs hanya membantu saja. Ini harus diingat dengan jelas,” tegasnya.
Menjadi Pjs Bupati Butur, Hery mengaku sangat bangga. Ia pun memastikan bahwa akan menjalankan amanah yang telah diberikan kepada dirinya dengan baik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. “Ini merupakan amanah yang cukup berat. Namun, sebagai bawahan yang wajib patuh terhadap tugas pimpinan harus kita jalankan. Semua akan saya akan berusakan melakukan dengan baik sesuai dengan perintah pimpinan dan ketentuan perundang-undangan,” ungkap Hery.
Mantan Kepala Dinas Koprasi Provinsi Sultra ini juga menjelaskan bahwa tugas pokoknya adalah, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Kemudian, memastikan bahwa ketentraman dan ketertiban masyarakat harus tetap terjaga. Selanjutnya, menjadi peserta Pilkada dirinya harus bisa memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara yang definitif serta menjaga netralitas aparatur sipil negara.
“Kemudian berada ditengah pembahasan peraturan daerah terkait dengan perubahan anggaran, maka saya harus memastikan pembahasan rancangan peraturan daerah terkait perubahananggaran. Termasuk pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri. Dan tidak kalah penting adalah tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, dimana tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah,” pungkasnya. (Egi)