KAMALINEWS.CO.ID – Mantan Kepala Biro Umum (Karo Umum) Sekertariat Daerah (Setda) Prov. Sultra Aslaman Sadiq dan Direktur CV Wahana, Aini Landia jadi tersangka pengadaan Kapal Pesiar Azimut Atlantis. Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Sultra Irjend Pol Didik Agung saat melakukan pres confrance di kantornya, Polda Sultra, Jumat 12 September 2025.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua tersangka. “Kita telah menetapakan dua tersangka yaitu saudara AS selaku PPK (Eks Kabiro Umum) dan AL (Direktur CV Wahana) dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata dia, Jumat (12/9/2025).
Keduanya ditetapkan tersangka sesuai fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah diamankan. Adapun barang bukti yang sudah disita penyidik, dokumen tender, dokumen lelang, dokumen kontrak, rekening koran CV Wahana, dan satu unit Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43, serta beberapa barang bukti lainnya.
“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan, dan untuk selanjutnya kami akan sampaikan jika ada perkembangan lainnya,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut 43 Atlantis dilaporkan ke Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sultra. Kapal tersebut merupakan pengadaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang menghabiskan anggaran sebesar Rp9,9 miliar bersumber dari APBD Sultra.
Penulis: admin



