Kasus Azimut Polda Bidik Tersangka Baru, La Ode Ota Minta ex-Gubernur Juga Dipanggil Agar Tuntas

KAMALINEWS.CO.ID – Drama pengadaan Kapal Pesiar Azimut terus berlanjut. Usai menetapkan dua tersangka yakni Kepala Biro Umum (Karo Umum) Aslaman Sadiq dan Direktur Direktur CV Wahana, Aini Landia, Ditreskrimsus Polda Sultra dimita untuk melanjutkan pemeriksaan persoalan tersebut tuntas.

Ketua LSM Swami, La Ode Ota mengungkapkan, Kepala Biro Umum (Karo Umum) itu kan perpanjangan tangan Gubernur Sultra. Menurutnya, segala aktivitas yang ada di Biro Umum itu tidak terlepas dari pemenuhan kebutuhan kegiatan gubernur. “Jadi sudah seharusnya, persoalan tersebut (azimut, red) juga tidak berhenti di Karo Umum. Gubernur juga harus dipanggil untuk memberikan penjelasan, kalau menjabat di jaman Andi Suamangerukka maka panggil ASR, kalau zaman Alimazi ya dipanggil Alimazi, kalau zaman Nur Alam yang dipanggil ya Nur Alam,” tegas La Ode Ota saat dihubungi via selulernya.

Untuk itu, La Ode Oda menegaskan bahwa sebagai Gubernur saat ada bawahan yang terjerat persoalan hukum tidak kemudian “lepas tangan”. “Tanggungjawab sebagai Gubernur itu melekat terhadap kinerja bawahan, baik secara politik mau pun secara hukum. Karena kerja bawahan itu tidak terlepas dari izin, atau restu dari pimpinan,” katanya.

Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan ini juga mengingatkan agar berhati-hati dalam mengelola APBD yang sumbernya dari pajak rakyat. Ia menegaskan bahwa, proyek APBD/APBN termasuk yang dipakai untuk membeli Kapal Azimut itu berasal dari pajak “Ina Ina”, dan “Ama Ama”. “Jangan di kelola seenaknya,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa, Sesuai UU 23 Tahun 2014, Tugas dan Fungsi Kepala Daerah yaitu memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan dan seterusnya. Juga Kepala daerah berkewajiban melaksanakan peraturan perundang undangan , mengemban demokrasi, menjaga tata kelola pemerintahan yg bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta menjalin hubungan kerja sama dengan instansi vertikal dan perangkat daerah lainnya.

“Tugas Kepala daerah adalah memimpin urusan pemerintahan daerah dan kewajiban menaati semua ketentuan perundangan. Dalam Mengelola dan mempertanggungjawabkan Proyek adalah Gubernur bukan staf. Karena staf, Kadis, Karo, dan seterusnya itu adalah pembantu Gubernur/kepala daerah yang bertugas menjalankan perintah Gubernur melalui Sekertaris Daerah (Sekda),” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama menyebut, berdasarkan pengembangan penyidikan dua tersangka sebelumnya, terdapat nama lain yang turut andil besar dalam proses pengadaan kapal yang berinisial I. “Perannya sentral (pengadaan kapal). Dia ASN di Biro Umum waktu itu, namun saat ini sudah tidak di Biro Umum,” ucap Niko.

Dia menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak tiga kali, dan masih tahap penyelidikan. Perihal munculnya nama lain, lanjut Niko saat kasus dugaan tindak pidana korupsi naik ke tahap penyidikan. Dua tersangka dan beberapa saksi lainnya menyebut ada pihak lain yang nemiliki peran lebih dalam kasus tersebut.

“Baru di penyidikannya dua ini (tersangka) dan saksi lainnya baru muncul namanya, terkuak. Seandainya dari tingkat lidik dia keluar namanya, bersamaan penetapan tersangkanya,” katanya.

Untuk itu ia menambahkan, dalam waktu dekat ini, penyidik akan menaikan status penyelidikan ke penyidikan. “Mungkin dua atau tiga minggu ke depan naik sidik lagi, karena masih koordinasi dengan ahli. Karena kita masih tunggu waktu kesediaan ahli untuk hadir,” ungkapnya.

Sementara itu, disinggung soal pihak lain itu adalah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Alimazi, dirinya mengungkapkan semua tergantung hasil pemeriksaan. “Saat ini kan masih terus dalam pemeriksaan dan sekarang juga masih dalam pemberkasan. Dan sampai saat ini belum ada keterangan yang menyebut nama mantan Gubernur,” terangnya.

“Kalau ada perkembangan dalam pemeriksaan dan menyebutkan nama mantan gubernur, pasti kita panggil,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra menetapakan dua tersangka. Penetapan tersangka ini, dipimpin langsung Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, didampingi Direktur Dirreskrimsus Polda Sultra, Irwasda Polda Sultra, dan Humas Polda Sultra, Jumat (12/9/2025) kemarin.

Dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sultra sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Kapal Azimut Atlantis 43, Aslaman Sadik, dan Direktur CV Wahana, Aini Landia. Keduanya ditetapkan tersangka dan langsung di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra.

Kapal Azimuth 43 Atlantis tersebut dibeli pada tahun 2020 oleh Biro Umum Setda Pemprov Sultra dengan anggaran senilai Rp12,181 miliar. Proyek ini dimenangkan oleh CV Wahana dengan nilai kontrak Rp9,98 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, proses pengadaan ini ditemukan bermasalah. Berdasarkan pemeriksaan, pembayaran senilai Rp8,938 miliar telah dilakukan ke rekening CV Wahana. Dari jumlah tersebut, Rp8,58 miliar digunakan untuk membayar harga kapal, sementara sisanya mengalir ke beberapa pihak.

Aini Landia menerima fee sebesar Rp100 juta, sementara inisial I yang merupakan perwakilan dari CV Wahana, menerima Rp780 juta. Hasil audit BPKP menunjukkan bahwa kerugian negara mencapai Rp8,56 miliar, yang dinilai sebagai kerugian total.

Penulis: Admin

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp