Jubir RaPi: Stop Bahas Covid, Mari Bertarung Layaknya Kesatria!

Juru Bicara Tim RaPi, Wahidin Kusama Putra

Kamalinews.id – Wahidin Kusuma Putra selaku Juru Bicara Pasangan Calon Bupati Muna, La Ode Rajiun Tumada-La Pili menyarankan kepada Sahrul selaku Juru Bicara Rusman Emba-Bachrun Labuta untuk membaca kembali aturan terkait dengan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19. Hal itu dikatakan agar isu Covid-19 tidak terus dimanfaatkan oleh Tim Rusman-Bwchrun untuk menyerang pasangan RaPi.

Dalam pernyatannya di media, Sahrul meminta kepada Rajiun untuk tetap menjalani masa karantina lanjutan selama 14 hari dan melakukan Tes Swab ketiga. Padahal, seperti diketahui baru-baru ini hasil Tes Swab PCR dari Rajiun telah dikeluarkan. Dan hasilnya negatif atau nonreaktif. Artinya, Rajiun sudah dipastikan tidak terkonfirmasi positif Covid-19.

“Pernyataan ini sangat memalukan. Selain itu juga tak sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid 19,” kata Wahidin melalui rilis yang diterima Kamalinews.id, Rabu, 16 September 2020.

Wahidin menilai, reaksi yang ditimbulkan oleh Tim dari pasangan Rusman-Bachrun setelah keluarnya hasil Swab terbaru sangat dipahami. Pasalnya, kekuatan Tim dan relawan pasangan RaPi sampai saat ini semakin solid. Dukungan masyarakat pun semakin bertambah.

“Kami memahami bahwa ada ketakutan petahana terhadap Pak Rajiun. Meskipun demikian, kami juga berharap agar pihak Rusman melalui Juru Bicaranya untuk tidak terus – terusan mempolitisasi Virus Covid 19 ini,” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan, didalam pedoman pencegahan Covid-19 menjelaskan untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala pasien tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Tapi, hal itu dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani masa isolasi atau karantina mandiri selama 10 hari sejak pengambilan specimen diagnosis konfirmasi.

Selain itu, pada penjelasan lain bahwa pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan berdasarkan penilaian dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP.

“Mengenai Penanganan dan Pencegahan Virus Covid 19 itu sudah ada Pedomannya yang mengatur. Ada KMK No. 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Revisi ke lima. Disitu jelas pada Bab V Manajemen Klinis menjelaskan pasien tanpa gejala melakukan isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan sampel setelah itu control di FKTP terdekat,” ungkapnya.

Wahidin menjelaskan, sejak awal juga pihaknya telah menyampaikan kepada pihak Satgas Covid 19 Muna untuk harus tetap bekerja profesional sesuai aturan. Mengingat saat ini di Kabupaten Muna tengah digelar pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sehingga jangan ada politisasi terkait Covid-19 agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan pada Satgas ini.

“Jubir Rusman (Sahrul) tidak usah membuat aturan sendiri mengenai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini. Covid-19 ini virus yang sudah ditetapkan sebagai bencana nasional, bukan alat politik yang bisa seenaknya digunakan oleh tim-tim Rusman Emba,” tegasnya.

Olehnya itu, Wahidin berpesan kepada pihak Rusman Emba agar dalam Pilkada ini dapat bertarung secara baik dengan menggunakan cara-cara yang tidak etis hanya untuk menjatuhkan lawan politik. Apalagi, persoalan Pilkada bukan hanya persoalan menang dan kalah, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana menjadikan Pilkada sebagai momentum untuk mencerdaskan masyarakat.

“Bertarunglah layaknya seorang kesatria sejati. Jangan menggunakan cara-cara murahan demi mengejar ambisi. Mari bertarung ide dan gagasan untuk masa depan Kabupaten Muna yang lebih baik,” tutupnya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp