Kamalinews.id — Setelah sekian lama kosong, kursi Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra akhirnya terisi secara defenitif. Dari tiga nama yang diajukan hasil seleksi yakni, Nur Endang Abbas, Rony Yakob Laute dan Syarifuddin Presiden Joko Widodo menunjuk Nur Endang Abbas. Hal itu dikuatkan dengan surat Keputusan Presiden nomor 117/TPA tahun 2020.
Hal tersebut juga kembali dikuatkan dengan surat nomor 800/3764/OTDA, yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat tersebut terkait dengan penyampaian salinan Keputusan Presiden Nomor 117/TPA tahun 2020 tertanggal 21 Juli 2020, dan instruksi pelantikan, kepada Gubernur Sultra.
Dirjend Otonomi Daerah (Otda), Kemendagri Akmal M Piliang juga membenarkan hal tersebut. Meski begitu, Akmal enggan berkomentar terlalu jauh terkait hal tersebut. “Ia sesuai dengan isi surat tersebut,” tuturnya saat dihubungi via selulernya di Kendari, Jumat (24/7).
Sementara itu, dikesempatan lain Pj Sekprov Sultra La Ode Ahmad P Bolombo juga membenarkan hal tersebut. “Ia benar surat itu. Untuk lebih jauh, nanti saja tunggu pelantikan,” pungkasnya.
Sedangkan, Nur Endang Abbas yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sultra belum mau berkomentar terlalu jauh terkait penunjukan dirinya sebagai Sekda Sultra. “Kabarnya saya juga sudah dengar. Namun kita lihat saja prosesnya seperti apa,” singkatnya.
Adapun isi surat tersebut adalah berkenaan dengan surat Plh. Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Nomor R-223/Adm/TPA/07/2020 tanggal 17 Juli 2020 Perihal Petikan dan Salinan Keputusan Presiden Nomor 117/TPA Tahun 2020, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117/TPA Tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, bahwa Sdr. Dr. Hj. Nur Endang Abbas, S.E., M.Si., NIP 196204071981032002, Pembina Utama Madya (Gol. IV/d) diangkat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sehubungan dengan hal tersebut, terlampir Petikan dan Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117/TPA Tahun 2020 untuk disampaikan kepada yang bersangkutan dan selanjutnya agar Saudara Gubernur segera melaksanakan pelantikan terhadap Sdr. Dr. Hj. Nur Endang Abbas, SE., M.Si sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.