Janjikan Sejumlah Uang, FRH Tiga Kali Cabuli Korbannya

Kamalinews.id — Tim Resmob Polres Baubau yang dibantu Tim Gabungan Buser Polresta Kendari berhasil membekuk FRH (39). FRH merupakan pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur di Desa Matawine, Kelurahan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah.

FRH sebelumnya sempat menjadi buronan aparat kepolisian. Namun, pelarian FRH akhirnya terhenti di salah satu indekos di kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Saat diamankan, pelaku sempat ingin melarikan diri, namun upaya tersebut terhenti oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis.

“Sudah satu minggu kita lakukan penyelidikan di Kendari dan Konawe. Karena terindikasi disana keberadaan pelaku. Setelah kita identifikasi pelaku berada di Lorong Mata Air kita langsung amankan di salah satu kos-kosan,” beber Ronald, Rabu, 10 Juni 2020 di Mapolres Baubau.

Dalam proses penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa unit HP, motor dinas milik Pemkab Buton Tengah yang digunakan untuk melarikan diri, serta buku catatan yang berisikan nomor-nomor telepon. Dari hasil pemeriksaan awal, kepada pihak kepolisian, FRH mengaku semua perbuatannya.

“Pelaku mengakui perbuatannya yang di Kabupaten Buton Tengah, pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama di Provinsi Papua dan sudah menjalani masa hukumannya. Tapi, saat kembali ke sini (Buteng), pelaku kembali melakukan perbuatannya, sementara untuk barang bukti lainnya belum ditemukan,” ungkapnya.

Dijelaskan lebih jauh, motif pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu dengan menjanjikan sejumlah uang kepada korban. Tetapi, saat ingin menjalankan aksinya, korban sempat meminta pelaku untuk mengantarnya pulang, akan tetapi permintaan korban tidak diindahkan.

“Pelaku sudah melakukan perbuatannya terhadap korban sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancam hukuman penjara selama 15 tahun, dan denda Rp5 miliar.

Sementara Kuasa Hukum Korban Safrin Salam, S.H., M.H. sangat mengapresiasi kinerja Resmob Polres Baubau bersama tim yang sudah menangkap pelaku bahkan sampai ke Kota Kendari.

“Selaku Kuasa Hukum kami mengucapkan terima Kasih kepada tim gabungan Resmob Polres Baubau, Buser 77 Polres Kendari telah sigap menangkap pelaku yang sempat menjadi buronan selama sepekan lebih,” ucapnya.

Ia berharap, pasca di tangkap pelaku bisa dilakukan pemeriksaan oleh penyidik agar pelaku dapat mempertangung jawabkan perbuatannya didepan hukum.

Safrin menambahkan, FRH telah melakukan perbuatannya sejak bulan ramadhan. Tepatnya pada tanggal 22 Mei 2020 dengan TKP di salah satu hotel yang ada di Kota Baubau. Sementara untuk kejadian kedua dan ketiga terjadi di rumah pelaku.

“Kejadian kedua tanggal 26 Mei dan 30 Mei. Hari ketiga itu motif pelaku mengajak korban dan keluarganya untuk kerumah pelaku dengan alasan pelaku membuat acara syukuran,” tutupnya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp