Kamalinews.co.id — Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi, SH., memperpanjang waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara.
Perpanjangan PPKM Mikro tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 445/3114 tentang Perpanjangan Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah atau Work From Home (WFH) dan Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Kantor atau Work From Office (WFO).
Pemberlakuan perpanjangan tersebut terhitung mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2021. Adapun isi Surat Edaran tersebut yakni, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 d Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Menyambung dan memperhatikan Surat Edaran Walikota Kendari Nomor 440/4633/2021 tertanggal 21 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro di Kota Kendari dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid 19.
Maka surat edaran tersebut berisi penerapan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau WFH 75% dan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau WFO 25% berdasarkan surat edaran Gubernur Sulawesi Tenggara, demikian sebagian bunyi Surat Edaran Gubernur Sultra tesebut.
Surat edaran itu ditunjukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Biro, lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro level 3, level 2 dan level 1 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Instruksi perpanjangan PPKM Sultra tersebut berlaku untuk kabupaten dan kota di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). Aturan tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur Sultra Ali Mazi bernomor 443.2/3361 tahun 2021.
Instruksi tersebut terkait dengan perpanjangan PPKM pada Level 3, dan level 2 atas pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain itu dalam rangka pengendalian Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tenggara dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 pada 2 Agustus 2021 tentang perpanjangan PPKM level 3, level 2 dan level 1. (Adv)