Kamalinews.co.id — Dua pegawai Pemerintah Kota Kendari, Sekertaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dr Asridah Mukaddim dan Sekertaris Dinas Kesehatan Kota Kendari dr Putu Agustin diberhentikan oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Kedua pegawai tersebut diketahui, tengah mengikuti proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan hasil seleksi administrasi sementara oleh Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemrov Sultra, ada 3 orang dinyatakan lulus untuk posisi Kepala Dinas Kesehatan. Dua diantaranya, yakni dr Asridah Mukaddim dan dr Putu Agustin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Susanti SSos saat dikonfirmasi terkait keputusan Walikota yang me-nonjob-kan, dua bawahannya, membenarkan hal tersebut. “Kemarin, SK pemberhentian dari BKD sudah keluarkan,” tuturnya, Rabu,(2/6/2021).
Disinggung soal alasan pemberhentian kedua bawahan Sulkarnain di Pemkot Kendari, terkait pungutan liar (Pungli) atau pun terkait keikut sertaannya dalam seleksi JPTP di Pemprov Sultra, Susanti memilih bungkam. Ia berdalih bahwa, tugasnya hanya memberikan surat pemberhentian saja. “Soal penyebab nonjob saya tidak tahu,” singkatnya sembari berlalu meninggalkan awak media.
Ditempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Hj Nahwa Umar juga membenarkan terkait pemberhentian kedua bawahannya yang ikut seleksi Kadis Kesehatan di Pemprov Sultra. “Iya, keduanya saat ini sedang di nonjob,” ujarnya.
Namun, lagi-lagi terkait alasan, Nahwa memilih untuk tidak berkomentar. Menurutnya, yang berhak mengungkapkan alasan kedua pegawai Pemkot Kendari itu di Nonjob adalah Wali Kota Kendari sendiri. “Soal itu (alasan, red), langsung tanyakan ke pak walikota saja. Pak walikota yang lebih berhak memberikan jawaban,” pungkasnya.
Diketahui, seleksi dan pengangkatan pejabat, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS oleh Pejabat yang Berwenangan. Dalam surat edaran tersebut salah satu persyaratan yang harus dipenuhi ialah, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat atau tidak dalam proses pemeriksaaan disiplin sedang atau berat.
Berdasarkan hasil seleksi administrasi Panitia Seleksi Pengisian Jabatan, Pimpinan Tinggi Pratama Pemrov Sultra, ada 3 orang dinyatakan lulus. Dua Diantaranya, dr Asridah Mukaddim dan dr Putu Agustin. (RE)