Harmin Ramba Siapkan Satgas Selesaikan Persoalan Ganti Rugi Lahan di Proyek Bendungan Ameroro

Pj Bupati Konawe Harmin Ramba saat melakukan kunjungan kerja ke lokasi pembangunan Proyek Bendungan Ameroro (Foto: Ms Jaya)

KAMALINEWS.CO.ID — Proyek Bendungan Ameroro yang menelan anggaran sebesar Rp 570 miliar diperkirakan akan rampung pada akhir November 2023 mendatang. Diketahui, kini progres pembangunan tersebut telah mencapai 96,5 persen. Meski akan segera rampung pembangunan tersebut, ternyata masih menyisahkan konflik yang belum terselesaikan.

Konflik itu yakni terkait dengan pembebasan lahan warga yang terdampak dari pembangunan tersebut. Menyelesaikan hal tersebut, Pj Bupati Kabupaten Konawe Harmin Ramba pun mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikannya. “Kita lihat apa masalahnya, dan satuan tugas (Satgas) akan menyelesaikannya. Nanti kan akan dilakukan inventarisasi agar semua persoalan (pembebasan lahan, red) bisa segera selesai,” tuturnya.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sultra ini juga mengatakan bahwa, terkait dengan kepemilikan. Ia mengingatkan hasil pengukuran dilakukan oleh tim berdasarkan investigasi. Lebih lanjut, ia menyampaikan, harus ada dasar kepemilikan lahan, pertama berdasarkan tanam tumbuh yang berada di sekitar bendungan Ameroro, kedua yang telah mengolah berpuluh-puluh tahun dan ketiga ada orangnya.

“Kita cari jalan keluar. Namun semua itu harus sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku. Ada dasar kepemilikan, agar dasar perhitungan untuk dilakukan ganti rugi bisa dibayarkan dan tidak menyalahi aturan,” ujarnya.

Dalam hal percepatan penyelesaian konflik pembebasan lahan, dirinya sebagai Pj Bupati Konawe juga meminta, kepada seluruh Kepala Desa terkait untuk tidak menunda atau menghalangi proses administrasi masyarakat. “Pak Desa, masyarakat jangan dipersulit. Kalau datanya sudah lengkap langsung saja diteken, jangan lagi sengaja dikasi bermalam. Harus kerja cepat agar proyek ini bisa jalan dan cepat diresmikan oleh Bapak Presiden, rencana bapak Presiden akan resmika bulan Desember” kata Harmin Ramba.

Ia pun menargetkan untuk persoalan ganti rugi lahan milik masyarakat dapat rampung, sepekan kedepan. Oleh karenanya, pihak BPN, Kades dan masyarakat pemilik lahan harus membangun sinergitas. “Harus di selesaikan segera, saya kasi tujuh hari jadi selasa depan harus selesai. Setelah itu langsung diumumkan siapa pemiliknya dan berapa luasnya. Kalau sudah tidak ada yang komplain, BWS langsung lakukan pembayaran,” pungkasnya.

Penulis: Admin

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp