KAMALINEWS.CO.ID — Semua anggota BKS Daerah Kepulauan boleh menutup mata bahwa hingga hari ini kondisi memperihatinkan sebagian besar masyarakat di daerah kepulauan, terutama di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan pulau-pulau paling luar masih berstatus 3 T (Terisolir, Tertinggal dan Termiskin). Kondisi tersebut sangat berbanding terbalik, dengan besarnya potensi sumber daya ekonomi, khususnya kelautan dan perikanan di setiap wilayah Provinsi Kepulauan, yang apabila dikelola secara optimal dapat memakmurkan masyarakat. Hal itu dikarenakan hingga hari ini masih belum adanya regulasi tepat mengenai Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi di Daerah Kepulauan, dan masih minimnya DAK yang dialokasikan untuk Daerah Kepulauan.
Untuk itu, kepada Gubernur Daerah Kepulauan, untuk memperkuat kembali komitmen untuk bergerak secara kolektif melakukan langkah-langkah nyata yang mempunyai daya dorong lebih kuat untuk percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Daerah Kepulauan, yang sudah beberapa kali masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI, tetapi belum juga dibahas dan disahkan, demi menjawab persoalan ketimpangan pelaksanaan pembangunan yang ada di Daerah Kepulauan, yang selama ini masih kita rasakan.
“Semoga pertemuan kita pada kesempatan ini diberkahi dan diridhoi Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga kita dapat bersama-sama segera menghadirkan pemerataan pembangunan yang memajukan dan menyejahterakan seluruh masyarakat, khususnya di Daerah Kepulauan, sekaligus secara umum untuk mendukung kemajuan pembangunan NKRI Tercinta,” kata Gubernur Ali Mazi.
RUU Daerah Kepulauan memuat lima hal pentin yakni, menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan potensi wilayah bagi pemerintah daerah di daerah kepulauan, mengakui dan menghormati kekhususan dan keragaman geografis dan sosial budaya daerah kepulauan, mewujudkan pembangunan daerah kepulauan yang berkeadilan. Kemudian, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing dan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan, memberikan perlindungan dan keberpihakan terhadap hak-hak masyarakat di daerah kepulauan.
Dan untuk mewujudkan tujuan ruu daerah kepulauan ada tujuh sektor yang perlu diperkuat seperti, sektor kelautan dan perikanan, sektor perhubungan atau konektivitas, sektor energi dan sumber daya mineral, sektor pendidikan tinggi, sektor kesehatan, sektor perdagangan antar-pulau dalam skala besar, dan sektor ketenagakerjaan.
Arahan presiden untuk kepala daerah Tahun 2023
Ali Mazi pun menjelaskan strategi pembangunan khusus sangat dibutuhkan Indonesia untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di daerah kepulauan. Penduduk yang menghuni kepulauan biasanya memiliki karakateristik khas. Disisi lain, aturan undang-undang yang ada, belum memberikan landasan bagi pelaksanaan strategi pembangunan khusus daerah kepulauan.
“Hal ini menjadi kendala serius untuk kita. Padahal percepatan khusus adalah proses untuk meningkatkan kualitas hidup penduduk kepulauan. Tujuan dari Rancangan Undang-undang (RUU) antara lain bukan saja mengurangi kesenjangan pembangunan belaka namun juga sangat dimungkinkan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang notabene memiliki karakteristik khas daerah kepulauan,” jelasnya.
Lanjut Politisi NasDem ini mengungkapkan selain itu, perencanaan yang tepat bagi tata ruang wilayah provinsi kepulauan harus diciptakan. Hal ini juga tercantum dalam tujuan RUU percepatan pembangunan daerah kepulauan.
Disisi lain, Wamen PU menilai pengaturan percepatan daerah kepulauan kurang tepat jika diatur secara tersendiri. Akan lebih cocok aturan ini dimasukkan ke dalam pengaturan percepatan pembangunan daerah tertinggal atau pengaturan otonomi daerah, ujarnya. Karena jika tidak, dikhawatirkan RUU akan memunculkan dis-harmoni peraturan yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum atau dengan kata lain RUU ini sulit untuk diimplementasikan.
Aturan yang dibutuhkan sebenarnya sudah diatur dalam UU tentang Otonomi Daerah dan UU Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ditambah lagi dengan UU bidang penataan ruang khususnya aturan RTRW Pulau. Selain itu, RUU percepatan Kepulauan dinilai tidak secara jelas mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemprov dan Pemkab/Kota.
Pasal 3 huruf c dalam RUU ini kurang tepat, karena masih mengacu pada Perda RTRW Prov/Kabupaten. Semestinya dibuat aturan tersendiri. Ketetapan yang menyatakan hanya infrastruktur kelautan saja yang dibutuhkan. Padahal, infrastruktur lainnya sangat penting. Pendanaan pada pasal 31 RUU tidak perlu diatur kembali, mengingat Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) sudah ada pengaturannya. (Adv)