Gubernur Sultra Mendapatkan Penganugrahan Maritim Award

Gubernur Sultra Ali Mazi Mendapatkan Penganugrahan Maritim Award

KAMALINEWS.CO.ID — Gubernur Sultra Ali Mazi mendapatkan penganugrahan ‘Maritim Award’. Mendapatkan award, Gubernur Sultra Ali Mazi pun didapuk untuk menyampaikan orasi kebangsaan pada acara tersebut yang digelar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Jumat 10 Februari 2023.

Gubernur Sultra mengucapkan terima kasih kepada jajaran pengurus Yayasan Bijana Paksi Sitengsu yang telah memberikan kesempatan kepada saya, selaku Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus Ketua Badan Kerjasama (BKS) Provinsi Kepulauan yang di dalamnya tergabung delapan provinsi berciri kepulauan, menyampaikan orasi dalam kegiatan Maritim Award ini

Gubernur Ali Mazi juga menyampaikan terima kasihnya karena dipilih menjadi salah satu Pemenang Maritim Award kategori Utama Bidang Perintis dan Praktisi Maritim (Ir. H. Djuanda Kartawidjaya Award). “Tentu ini merupakan sebuah kehormatan dan kebanggaan, sekaligus menjadi penambah semangat saya untuk terus berjuang mewujudkan percepatan pembangunan daerah kepulauan demi terciptanya kesejahteraan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya yang ada di wilayah kepulauan,” kata Gubernur Ali Mazi.

Ketika membicarakan tentang identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka tak lain adalah negara maritim. Negara dengan teritorial laut yang melebihi wilayah daratan. Indonesia bahkan dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Untuk itu, kita berterima kasih dan melanjutkan perjuangan alm. Ir. Djuanda Kartawidjaja—sosok yang meletakkan dasar-dasar Hukum Kelautan Indonesia dan juga kepada alm. Soedarpo Sastrosatomo yang dikenal sebagai Raja Laut dari Indonesia. Pejuang Kedaulatan NKRI. “Maka, sepatutnya, kita ikut berjuang seperti mereka. Memperjuangan kehidupan yang lebih layak bagi siapa saja dalam NKRI dan menjadikan laut sebagai kekuatan Bangsa Indonesia,” kata Gubernur Ali Mazi.

Indonesia sebagai negara kepulauan yang terdiri dari 17.000 (tujuh belas ribu) pulau dan memiliki panjang pantai kurang lebih 108.000 Km (seratus delapan ribu kilometer). Secara khusus, Sulawesi Tenggara memiliki wilayah darat sebanyak 25 persen (dua puluh lima persen) dan dibandingkan dengan wilayah laut sebanyak 75 persen (tujuh puluh lima persen) dengan panjang pantai 1.740 Km (seribu tujuh ratus empat puluh kilometer).

Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau sehingga memerlukan pengaturan tersendiri. Pengaturan tersendiri harus mempertegas makna kesatuan wilayah teritorial dimana semua kepulauan dan laut yang terletak diantaranya harus dianggap sebagai kesatuan yang utuh.

Bahwa pasal 25a UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyebutkan bahwa: “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Hakekat dan penegasan ini, mempertegas prinsip negara kepulauan yang memandang laut sebagai jembatan yang menghubungkan pulau-pulau; lahan tempat masyarakat memperoleh nafkah; dan wilayah administrasi pemerintahannya dimana masyarakat harus dilayani secara maksimal oleh pemerintah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya.

Pada tanggal 10 Agustus 2005, tujuh Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan mengeluarkan “Deklarasi Ambon”, yang membentuk Forum Kerjasama Antar Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan yang pada intinya memperjuangkan pengakuan pemerintah terhadap karakteristik provinsi kepulauan sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya.

Bahwa pada Rapat Kerja Tahunan Forum Kerjasama di ternate, dihasilkan Kesepakatan Ternate yang mengganti Forum Kerjasama Antar Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan menjadi Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan. Sebagai perwujudan kekuatan bersama untuk mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan terhadap payung hukum RUU Daerah Kepulauan yang telah mencapai hampir 2 dekade mengalami pergulatan panjang sejak dideklarasikan tahun 2005 di Ambon secara khusus selama 8 tahun di parlemen sejak di usulkan dan disahkan oleh DPR sebagai RUU di tahun 2012 dan kemudian pada tahun 2015 diusulkan oleh DPD RI.

“Perjuangan RUU Daerah Kepulauan ini tidak semata sebagai upaya kita memperjuangkan kemajuan bagi daerah kepulauan, tetapi jauh lebih penting adalah upaya kita untuk merubah cara pandang atau perspektif negara atas keberadaan Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan,” kata Gubernur Ali Mazi.

Berikut adalah poin penting yang perlu disampaikan, antara lain, Perjuangan UU Daerah Kepulauan telah berjalan dalam waktu yang cukup panjang, bahkan mereka yang telah memperjuangkan nasib anak bangsa, penghuni pulau-pulau di Bumi Pertiwi ini sudah tiada. Kita adalah pelanjut dan akan menjadi saksi atas jalan panjang perjuangan UU ini.

Apakah ini akan kembali menjadi pekerjaan rumah bagi generasi penerus kita ataukan akan selesai dan berhasil ditangan kita.Pemerintah perlu merubah cara pandang tentang keberadaan Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan, sehingga dalam kebijakan terutama kebijakan anggaran mempertimbangkan laut sebagai potensi dan masyarakat yang hidup di pesisir dan kepulauan pada umumnya sebagai aset bangsa yang perlu diberikan hak yang sama untuk maju dan sejahtera.

Untuk menjawab kebutuhan akan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan dengan sumber daya alamnya yang melimpah tidaklah cukup diatur melalui sebuah peraturan pemerintah. Nasib sejuta penduduk di wilayah daratan sama nilainya dengan 10 ribu bahkan 10 orang di wilayah kepulauan. Karena mereka adalah manusia yang butuh hidup sejahtera. UU Daerah Kepulauan adalah jawaban atas upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dalam kesetaraan.

DPD RI, pemerintah provinsi, kalangan kampus dan civil society adalah modal utama dalam memperjuangkan lahirnya UU ini, untuk itu komitmen untuk berjalan bersama dalam ikatan persaudaraan harus dibangun dan diterjemahkan melalui aksi bersama dalam mewujudkan NKRI yang lebih adil dan bermartabat.

Marilah bersama-sama mendorong percepatan pembahasan dan pengesahaan RUU Daerah Kepulauan.
“Pada kesempatan ini pula saya ingin menekankan bahwa perjuangan RUU Daerah Kepulauan, tidak meminta otonomi daerah, tetapi perlakuan yang sama antara provinsi kepulauan dengan provinsi berciri daratan,” tegas Gubernur Ali Mazi.

DPD RI telah melakukan pengusulan RUU Daerah Kepulauan dan diperjuangkan masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Kini bola pembahasan berada di tangan DPR. Sejumlah tantangan masih kita jumpai terutama pada eksekutif, dimana butuh kekuatan, kerjasama dan komitmen bersama kita sekalian untuk memperjuangkan ini dan meyakinkan Presiden Joko Widodo tentang betapa pentingnya UU ini dan menjadi warisan kepemimpinan Presiden Joko Widodo kedepan. Karena hal ini senafas dengan visi presiden tentang membangun Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Wilayah kepulauan akan menjadi etalase kemajuan dan kesejahteraan Bangsa Indonesia. (Adv)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp